Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Terdakwa Suap Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:59 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap di balik proses lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).


Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp480 juta. Namun Bobby hanya diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp180 juta, hal ini lantaran Bobby telah mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Bobby hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan penjara.

Bobby didakwa terlibat korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40,1 miliar.

Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar 20.000 dolar AS dan Rp300 juta (sekitar Rp 576 juta). Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp 1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp 19,462 miliar.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya