Berita

Hukum

Perlu Terobosan Hukum Agar Korban Salah Tangkap Tak Lagi Terjadi

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Korban salah tangkap Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian yang mereka ajukan.

Hakim menyatakan bahwa negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan Nurdin karena telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru. Andro dan Nurdin mendapat ganti kerugian masing-masing sejumlah 36 juta. [Baca: Jokowi Mesti Perhatikan Kasus Dua Pengamen Korban Salah Tangkap]

Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan persoalan semacam ini muncul karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Selama ini jaksa hanya memantau, memberi petunjuk serta menerima hasil akhir (berkas) penyidikan Kepolisian.


Alhasil, perolehan bukti-bukti yang direkayasa pun dapat melenggang masuk ke pengadilan. Seharusnya, Kejaksaan sebagai pengendali perkara dapat mengawasi langsung proses penyidikan.

"Perlu terobosan hukum, RKUHAP yang diusung ke DPR sebenarnya juga sudah
mengakomodir agar masalah ini terpecahkan,” tegas Arif kepada wartawan, Rabu (10/8).

Arif menambahkan dikabulkannya tuntutan ganti kerugian sebagai hak korban salah tangkap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan. Masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan negara dapat menuntut negara melalui Peraturan Pemerintah 92 Tahun 2015.

"Bagi korban-korban ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, dalam kasus ini adalah Andro dan Nurdin berhak menuntut ganti kerugian kepada negara. Bisa jadi pelajaran penting buat semua warga negara," demikian Arif. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya