Berita

aguan (tengah)/Net

Hukum

Jaksa Tolak Pencabutan BAP Budi Soal Aguan Sanggupi Rp50 M untuk DPRD

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono meminta Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan atasannya, Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, menyanggupi memberikan Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta bila pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta cepat rampung, untuk dicabut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan tersebut.

"Terhadap pencabutan, tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum, sesuai Yurisprudensi MA, 23 Februari 1960, dan putussn MA nomor. 225 K/KR/1960 yang menegaskan pengakuan di luar sidang tidak dapat dicabut," ujar Jaksa KPK, Asri Irawan saat agenda sidang pembacaan tuntutan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).


Jaksa Asri menambahkan, setiap saksi yang dipanggil KPK berjanji dibawah sumpah dan bersedia mempertangungjawabkan keterangan yang diberikan terlebih BAP yang dibuat pada tanggal 14 April itu sudah ditandatangani oleh Budi.

"Kami berpendapat BAP Budi tetap mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," ujar Jaksa Asri.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa KPK membacakan permintaan pencabutan keterangan Budi dalam pemeriksaan pada 14 dan 22 April 2016 yang dimasukkan dalam BAP.

Dalam BAP, Budi menerangkan Aguan sempat bertemu dengan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk, Mohamad Sanusi. Pimpinan DPRD, kata dia, meminta uang sebesar Rp50 miliar untuk memperlancar pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," jelas Jaksa Ali saat membaca BAP Budi Nurwono.

Budi diketahui sudah tiga kali melayangkan surat pencabutan BAP kepada KPK. Padahal, selama menjalani pemeriksaan di KPK, Budi tidak pernah menyanggah keterangannya saat dikonfirmasi penyidik.

Namun saat diminta hadir dalam persidangan, Budi Nurwomo tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya