Korban salah tangkap polisi, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan ganti kerugian yang mereka tuntut.
Hakim menyatakan, negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan Nurdin karena telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru. Andro dan Nurdin mendapat ganti kerugian masing-masing sejumlah Rp 36 juta.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan putusan tersebut menyatakan bahwa negara melalui Kementerian Keuangan harus membayar Rp 72 juta atas perbuatan aparat yang melanggar kemanusiaan dan tidak profesional.
Lebih jauh, putusan tersebut mengisyaratkan agar negara memperhatikan proses penegakan hukum agar tidak terjadi lagi kasus salah tangkap sebagaimana menimpa Andro dan Nurdin.
"Presiden harus melihat masalah ini sebagai permasalahan yang krusial, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dan berupaya
memperbaikinya," jelas Bunga kepada redaksi, Rabu (10/8).
Andro dan Nurdin adalah sepasang pengamen di daerah Cipulir yang pernah menjadi korban salah tangkap dan harus menjalani peradilan sesat sejak tahun 2013.
Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana tanpa ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. Andro dan Nurdin mengalami penyiksaan dari aparat Kepolisian agar mengakui perbuatan yang tidak
mereka lakukan.
Tanpa pengawasan dari Kejaksaan, berbekal bukti-bukti yang direkayasa,
penyidikan pun berlanjut hingga tahap penuntutan. Proses peradilan bagi
Andro dan Nurdin berlangsung hingga keduanya dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman di tingkat pertama. Pada tahap banding dan kasasi
mereka diputus tidak bersalah.
Pada akhir persidangan praperadilan Hakim Totok menyerahkan kelanjutan
eksekusi pencairan ganti rugi kepada Kementerian Keuangan. Ia menjanjikan penetapan akan segera keluar sehingga putusan dapat segera diproses dan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran kepada Andro dan Nurdin.
"LBH Jakarta berharap dalam waktu 14 hari setelah penetapan pengadilan dan
permohonan diterima oleh Kementerian, para korban dapat menerima
pembayaran ganti kerugian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(2) PP No. 92 tahun 2015," harap Bunga.
[ald]