Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Jokowi Mesti Perhatikan Kasus Dua Pengamen Korban Salah Tangkap

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Korban salah tangkap polisi, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan ganti kerugian yang mereka tuntut.

Hakim menyatakan, negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan Nurdin karena telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru. Andro dan Nurdin mendapat ganti kerugian masing-masing sejumlah Rp 36 juta.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan putusan tersebut menyatakan bahwa negara melalui Kementerian Keuangan harus membayar Rp 72 juta atas perbuatan aparat yang melanggar kemanusiaan dan tidak profesional.


Lebih jauh, putusan tersebut mengisyaratkan agar negara memperhatikan proses penegakan hukum agar tidak terjadi lagi kasus salah tangkap sebagaimana menimpa Andro dan Nurdin.

"Presiden harus melihat masalah ini sebagai permasalahan yang krusial, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dan berupaya
memperbaikinya," jelas Bunga kepada redaksi, Rabu (10/8).

Andro dan Nurdin adalah sepasang pengamen di daerah Cipulir yang pernah menjadi korban salah tangkap dan harus menjalani peradilan sesat sejak tahun 2013.

Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana tanpa ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. Andro dan Nurdin mengalami penyiksaan dari aparat Kepolisian agar mengakui perbuatan yang tidak
mereka lakukan.

Tanpa pengawasan dari Kejaksaan, berbekal bukti-bukti yang direkayasa,
penyidikan pun berlanjut hingga tahap penuntutan. Proses peradilan bagi
Andro dan Nurdin berlangsung hingga keduanya dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman di tingkat pertama. Pada tahap banding dan kasasi
mereka diputus tidak bersalah.

Pada akhir persidangan praperadilan Hakim Totok menyerahkan kelanjutan
eksekusi pencairan ganti rugi kepada Kementerian Keuangan. Ia menjanjikan penetapan akan segera keluar sehingga putusan dapat segera diproses dan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran kepada Andro dan Nurdin.

"LBH Jakarta berharap dalam waktu 14 hari setelah penetapan pengadilan dan
permohonan diterima oleh Kementerian, para korban dapat menerima
pembayaran ganti kerugian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(2) PP No. 92 tahun 2015," harap Bunga. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya