Berita

Ariesman Widjaja

Hukum

Aktor Intelektual Suap Raperda Reklamasi Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ariesman juga didenda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa, perbuatan Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kedua Terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


"Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar JPU pada KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan Ariesman dan Trinanda di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Ariesman mendapat hukuman empat tahun lantaran terbukti sebagai aktor intelektual suap pembahasan Raperda.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengabaikan kesaksian Ariesman dan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi yang menyatakan uang Rp 2 miliar itu tidak ada kaitan dengan Raperda.

Menurut Jaksa alasan uang untuk bantuan kepada Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta tidak beralasan menurut hukum sehingga harus diabaikan.

Sementara, Trinanda dikarenakan asistent personal PT. Agung Podomoro Land itu berperan lebih kecil dibanding Arisman.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa berprilaku sopan, belum pernah di hukum, menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Ali.

"Hal yang memberatkan, Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan ini. Trinanda mempunyai peran yang lebih kecil dibanding Ariesman," sambung jaksa Ali.

Ariesman didakwa memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencata tata ruang  kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Selain itu, uang suap juga untuk mengakomodir kepentingan Ariesman dalam pasal-pasal raperda tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Terutama yang mengatur tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantura Jakarta.

Keduanya dianggap melanggar dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat 1 kesatu huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana.

Ariesman dan Trinanda akan menyampaikan pembelaan pada Senin 22 Agustus 2016. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya