Berita

Menteri Susi, Presiden Jokowi, Menko Luhut

Hukum

Mau Revisi Perpres 44/2016, Menko Luhut Ditunggangi Mafia Illegal Fishing?

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 16:13 WIB | LAPORAN:

. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya jika usaha perikanan tangkap di Natuna dibuka untuk investasi asing. Ancaman mundur tersebut pertanda bahwa program dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan tidak luput dari intaian mafia illegal fishing.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, dalam keterangannya (Rabu, 10/8). [Baca: Menteri Susi Ancam Mundur Kalau Luhut Izinkan Asing Masuk Perairan Natuna]

Dia menjelaskan selama berpuluh hanya pihak asing dan para mafia ilegal fishing yang menikmati dari hasil laut. Pemerintahan Jokowi sudah membenahinya dengan menerbitkan Perpres No 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap demi mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara swadaya.


Namun, program dan kebijakan yang bagus dari Pemerintahan Jokowi tersebut terancam kandas ketika mafia illegal fishing dengan jaringannya berhasil merevisi Perpres 44 tahun 2016.

"Ini sangat memprihatinkan dan menginjak harga diri bangsa ini. Masa depan kehidupan nelayan negeri ini akan tidak punya harapan ketika Perpres 44 tahun 2016 direvisi dengan kembali membuka pintu bagi investor asing boleh berinvestasi di usaha penangkapan ikan," ujar Sofyano di Jakarta, Rabu, (10/8).

"Ini (revisi) point yang sangat utama bagi mafia ilegal fishing untuk bisa kembali menjarah kekayaan lautan negeri ini," tambahnya. [Baca: Lawan Menko Luhut, #TolakAsingNangkapIkan Jadi Trending Topic]

Dijelaskannya, usaha penangkapan ikan pada dasarnya mampu dilakukan oleh oleh kaum nelayan negeri ini. Nelayan negeri ini punya cukup kapal kapal dan kemampuan tangkap ikan. Sektor ini tidak perlu  dibuka bagi investor asing karena ini pintu masuk bagi mereka untuk melakukan kembali ilegal fishing dengan mendompleng izin yang diperoleh dari pemerintah.

"Investor asing boleh saja diundang masuk di sektor perikanan. Tapi harusnya terbatas hanya pada sektor penunjang misalnya industri pengolahan, usaha kapal tampung ikan, usaha kapal angkut ikan antar pulau, usaha eksport hasil laut, cold storage," kata dia.

Namun investasi asing itu juga seharusnya tidak boleh 100% dimiliki mereka dan harus disandingkan dengan pengusaha lokal .

Laut di wilayah Indonesia bagian timur dan barat sangat luas dan sangat kaya dan hasil lautnya, dan sanga sulit untuk mengontrol lautan yang luas sehingga bisa jadi ladang pencurian ikan bagi investor asing ketika mereka diberi izin berinvestasi disektor penangkapan ikan . [Baca: Luhut: Bu Susi Pernah Sebut Saya Bekingi Illegal Fishing]

"Keresahan Menteri KKP terkait adanya upaya memberi peluang untuk investor asing melakukan penangkapan ikan, adalah keresahan putra bangsa ini yang harus dipahami sebagai sikap dan keberpihakannya terhadap masa depan kehidupan nelayan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ancaman Menteri Susi akan mengundurkan diri ini menyusul keinginan Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna bagi investasi asing. Bahkan Menko yang baru dilantik 28 Juli menggantikan Rizal Ramli itu melontarkan wacana perubahan Perpres No 44/2016. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya