Berita

Rusli Abdulah (tengah)

Hukum

Lahan Diserobot, Kelompok Tani Desa Wajok Hulu Lapor Ke KPK

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Kelompok Tani 17 Agustus melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 10/8). MAS dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Wajok Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketua Kelompok Tani 17 Agustus, Rusli Abdulah menjelaskan, kehadiran MAS telah merugikan masyarakat desa Wajok Hulu selama bertahun-tahun. Bahkan jauh sebelum ada perusahaan itu, masyarakt setempat sudah menolak berdirinya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Pertama kita melakukan kewajiban kita lapor ke pemerintah daerah tidak ditanggapi. Kedua pembicaraan dari perusahaan selalu mengatakan sudah selesai dengan Bupati. Ketiga sudah melaporkan juga ke penegak hukum, dari Polres hingga ke Kapolda, juga tidak ditanggapi. Akhirnya satu-satunya jalan ke KPK, karena mungkin ada eklusi korupsi disitu," ujar Rusli saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tadi malam (Selasa, 9/8).


Rusli yang juga anggota DPRD Kabupaten Mempawah curiga  ada kongkalingkong antar Pemkab Mempawah dengan MAS sehingga operasional perusahaan kelapa sawit itu berjalan meski sudah ditolak masyarakat setempat.

"Bupati zamannya Agus Salim, dia  membawa satu pengusaha investor untuk perkebunan tapi itu bukan sosialisasi. Pada saat sosialisasi di lapangan bola, itu ditolak oleh masyarakat. Keberadaan perusahaan itu, tapi jalan juga perusahaannya, selama tiga tahun," papar Rusli.

Ia berharap KPK bisa menelisik sejumlah pelanggaran kepemilikan lahan di Wajok Hulu. Terutama soal dugaan keterlibatan bupati Mempawah dalam proses pengeluaran izin prinsip kepada MAS.

"Yang mengeluarkan izin itu pertama Bupati Agus Salim. Kedua, Bupati Ian Norsan. Pasti ada (keterlibatan kedua bupati), karena mereka yang mengeluarkan izin. Itu yang pertama, kedua kita pertanyakan perusahaan, kenapa dia berani mengambil hak-hak masyarakat tanpa kebenaran tahapannya," tegas Rusli.

Sejurus dengan Rusli, Kepala Desa Wajok Hulu, Abdul Malik juga berharap KPK bisa mengambil alih permasalahan yang terjadi di desanya. Menurut Abdul, MAS secara terang-terangan telah menyerobot tanah warga yang memiliki sertifikat dengan alasan telah memegang izin prinsip dari Bupati.

"Kita anggap perusahaan datang ke desa ini mau menguasai lahan kita, untuk kontribusi ke masyarakat desa nggak ada. Harapan KPK bisa melihat kita, terutama kepada kepala daerah paling tidak bisa menyelesaikan, apalagi masyarakat sudah jadi korban," tutup Abdul.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya