Berita

Busyro Muqaddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqaddas: Tunggu Sampai Oktober, Setelah Itu RUU Tax Amnesty Mesti Dievaluasi

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty (pengam­punan pajak) belakangan ter­cium aroma suap. Aktivis Petisi 98 mengaku telah mengan­tongi informasi dan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPK. Namun, apa layak kasus ini dilaporkan ke KPK?

"Sangat memenuhi syarat," ujar bekas pimpinan KPK Busyro Muqaddas kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Padahal, sejumlah ahli dan guru besar menilai UU Tax Amnesty sama sekali tidak diper­lukan. Karena mulai tahun depan, negara-negara yang tergabung dalam KTT G20 bisa mendapat­kan keterbukaan data informasi pajak dan perbankan, melalui penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dengan AEoI, data-data pen­gusaha Indonesia yang menaruh uang di luar negeri, misalnya di Singapura akan ketahuan. Semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers akan melengkapi informasi para pengemplang pajak. Potensi uang yang bisa ditarik pun jauh lebih besar dari pada melalui tax amnesty.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Undang-Undang Tax Amnesty sudah disahkan, dan berjalan. Tanggapan Anda?
Itu sebaiknya dievaluasi.

Tapi sudah berjalan?
Biarkan dulu berjalan, habis itu sampai bulan Oktober nanti bisa dievaluasi.

Siapa yang harus mengeval­uasi?
Evaluatornya bisa dari mer­eka yang memiliki kualifikasi dalam kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perpajakan. Jadi orang-orang yang berkompeten, independen, dan berintegritas. Harus mengevaluasi.

Kenapa perlu dievaluasi?
Karena tax amnesty itu berdasarkan undang-undang. Berarti dia kebijakan publik. Konsekuensi dari kebijakan publik itu harus siap, harus mau dan jangan tersinggung kalau dikoreksi oleh publik.

Maksud Anda?
Jangan sampai seperti kasus Haris Azhar. Mau ngoreksi malah dikriminalisasi. Jangan sampai terjadi seperti itu. Jadi harus dikoreksi. Evaluasi itu bagian dari langkah-langkah manajemen.

Ada yang mengatakan, ke­bijakan pengampunan pajak adalah persekongkolan antara pemerintah dengan pengemp­lang pajak. Agar tahun depan ketika AEoI mulai berjalan, dosa pajak dan dendanya bisa hilang. Pendapat anda?
Ya itu. Itu lobang-lobang itu kan bisa diciptakan oleh para mafia pajak. Dan di Indonesia, mafia pajak itu sebagian sudah diungkap dalam kasus-kasus oleh Kejaksaan dan KPK be­berapa waktu yang lalu kan. Nah, itu kan tidak berhenti di situ.

Karena sistemnya. Mereka itu main sistem lho. Nah sistem ini yang harus dikaji. Siapa yang mengkaji, mereka yang memi­liki independensi. Bersama un­sur pemerintah, bareng-bareng. Yang namanya independen itu nanti bersama unsur pemerin­tah bersama unsur masyarakat sipil.

Apa layak kasus ini dilapor­kan ke KPK?
Sangat memenuhi syarat. Nanti biar KPK yang melakukan pra-penyelidikan, penyelidikan, dan seterusnya penyidikan, sam­pai penuntutan.

Tapi selama ini, KPK bisa nggak sih mendeteksi potensi kasus korupsi dalam pemba­hasan undang-undang?
Dulu pernah ada, desain kon­sep KPK bagaimana DPR dalam membuat undang-undang itu transparan. Kita sudah berikan buku putih kepada teman-teman DPRsebagai upaya pencegahan. By system. Sudah kita sampai­kan.

Apa itu efektif?
Itu untuk pencegahan saja. Jadi jangan sampai lalu dari tangkap ke tangkap, itu kan nggak menyelesaikan masalah. Sistemnya harus diperbaiki. KPK harus dapat memberikan sumbangan.

Tapi kayaknya nggak jalan tuh?

Nah, tanya pak Agus (Ketua KPK). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya