Berita

Busyro Muqaddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqaddas: Tunggu Sampai Oktober, Setelah Itu RUU Tax Amnesty Mesti Dievaluasi

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty (pengam­punan pajak) belakangan ter­cium aroma suap. Aktivis Petisi 98 mengaku telah mengan­tongi informasi dan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPK. Namun, apa layak kasus ini dilaporkan ke KPK?

"Sangat memenuhi syarat," ujar bekas pimpinan KPK Busyro Muqaddas kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Padahal, sejumlah ahli dan guru besar menilai UU Tax Amnesty sama sekali tidak diper­lukan. Karena mulai tahun depan, negara-negara yang tergabung dalam KTT G20 bisa mendapat­kan keterbukaan data informasi pajak dan perbankan, melalui penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dengan AEoI, data-data pen­gusaha Indonesia yang menaruh uang di luar negeri, misalnya di Singapura akan ketahuan. Semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers akan melengkapi informasi para pengemplang pajak. Potensi uang yang bisa ditarik pun jauh lebih besar dari pada melalui tax amnesty.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Undang-Undang Tax Amnesty sudah disahkan, dan berjalan. Tanggapan Anda?
Itu sebaiknya dievaluasi.

Tapi sudah berjalan?
Biarkan dulu berjalan, habis itu sampai bulan Oktober nanti bisa dievaluasi.

Siapa yang harus mengeval­uasi?
Evaluatornya bisa dari mer­eka yang memiliki kualifikasi dalam kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perpajakan. Jadi orang-orang yang berkompeten, independen, dan berintegritas. Harus mengevaluasi.

Kenapa perlu dievaluasi?
Karena tax amnesty itu berdasarkan undang-undang. Berarti dia kebijakan publik. Konsekuensi dari kebijakan publik itu harus siap, harus mau dan jangan tersinggung kalau dikoreksi oleh publik.

Maksud Anda?
Jangan sampai seperti kasus Haris Azhar. Mau ngoreksi malah dikriminalisasi. Jangan sampai terjadi seperti itu. Jadi harus dikoreksi. Evaluasi itu bagian dari langkah-langkah manajemen.

Ada yang mengatakan, ke­bijakan pengampunan pajak adalah persekongkolan antara pemerintah dengan pengemp­lang pajak. Agar tahun depan ketika AEoI mulai berjalan, dosa pajak dan dendanya bisa hilang. Pendapat anda?
Ya itu. Itu lobang-lobang itu kan bisa diciptakan oleh para mafia pajak. Dan di Indonesia, mafia pajak itu sebagian sudah diungkap dalam kasus-kasus oleh Kejaksaan dan KPK be­berapa waktu yang lalu kan. Nah, itu kan tidak berhenti di situ.

Karena sistemnya. Mereka itu main sistem lho. Nah sistem ini yang harus dikaji. Siapa yang mengkaji, mereka yang memi­liki independensi. Bersama un­sur pemerintah, bareng-bareng. Yang namanya independen itu nanti bersama unsur pemerin­tah bersama unsur masyarakat sipil.

Apa layak kasus ini dilapor­kan ke KPK?
Sangat memenuhi syarat. Nanti biar KPK yang melakukan pra-penyelidikan, penyelidikan, dan seterusnya penyidikan, sam­pai penuntutan.

Tapi selama ini, KPK bisa nggak sih mendeteksi potensi kasus korupsi dalam pemba­hasan undang-undang?
Dulu pernah ada, desain kon­sep KPK bagaimana DPR dalam membuat undang-undang itu transparan. Kita sudah berikan buku putih kepada teman-teman DPRsebagai upaya pencegahan. By system. Sudah kita sampai­kan.

Apa itu efektif?
Itu untuk pencegahan saja. Jadi jangan sampai lalu dari tangkap ke tangkap, itu kan nggak menyelesaikan masalah. Sistemnya harus diperbaiki. KPK harus dapat memberikan sumbangan.

Tapi kayaknya nggak jalan tuh?

Nah, tanya pak Agus (Ketua KPK). ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya