Berita

Busyro Muqaddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqaddas: Tunggu Sampai Oktober, Setelah Itu RUU Tax Amnesty Mesti Dievaluasi

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty (pengam­punan pajak) belakangan ter­cium aroma suap. Aktivis Petisi 98 mengaku telah mengan­tongi informasi dan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPK. Namun, apa layak kasus ini dilaporkan ke KPK?

"Sangat memenuhi syarat," ujar bekas pimpinan KPK Busyro Muqaddas kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah men­gasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk ke­pentingan tertentu.

Padahal, sejumlah ahli dan guru besar menilai UU Tax Amnesty sama sekali tidak diper­lukan. Karena mulai tahun depan, negara-negara yang tergabung dalam KTT G20 bisa mendapat­kan keterbukaan data informasi pajak dan perbankan, melalui penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dengan AEoI, data-data pen­gusaha Indonesia yang menaruh uang di luar negeri, misalnya di Singapura akan ketahuan. Semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers akan melengkapi informasi para pengemplang pajak. Potensi uang yang bisa ditarik pun jauh lebih besar dari pada melalui tax amnesty.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Undang-Undang Tax Amnesty sudah disahkan, dan berjalan. Tanggapan Anda?
Itu sebaiknya dievaluasi.

Tapi sudah berjalan?
Biarkan dulu berjalan, habis itu sampai bulan Oktober nanti bisa dievaluasi.

Siapa yang harus mengeval­uasi?
Evaluatornya bisa dari mer­eka yang memiliki kualifikasi dalam kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perpajakan. Jadi orang-orang yang berkompeten, independen, dan berintegritas. Harus mengevaluasi.

Kenapa perlu dievaluasi?
Karena tax amnesty itu berdasarkan undang-undang. Berarti dia kebijakan publik. Konsekuensi dari kebijakan publik itu harus siap, harus mau dan jangan tersinggung kalau dikoreksi oleh publik.

Maksud Anda?
Jangan sampai seperti kasus Haris Azhar. Mau ngoreksi malah dikriminalisasi. Jangan sampai terjadi seperti itu. Jadi harus dikoreksi. Evaluasi itu bagian dari langkah-langkah manajemen.

Ada yang mengatakan, ke­bijakan pengampunan pajak adalah persekongkolan antara pemerintah dengan pengemp­lang pajak. Agar tahun depan ketika AEoI mulai berjalan, dosa pajak dan dendanya bisa hilang. Pendapat anda?
Ya itu. Itu lobang-lobang itu kan bisa diciptakan oleh para mafia pajak. Dan di Indonesia, mafia pajak itu sebagian sudah diungkap dalam kasus-kasus oleh Kejaksaan dan KPK be­berapa waktu yang lalu kan. Nah, itu kan tidak berhenti di situ.

Karena sistemnya. Mereka itu main sistem lho. Nah sistem ini yang harus dikaji. Siapa yang mengkaji, mereka yang memi­liki independensi. Bersama un­sur pemerintah, bareng-bareng. Yang namanya independen itu nanti bersama unsur pemerin­tah bersama unsur masyarakat sipil.

Apa layak kasus ini dilapor­kan ke KPK?
Sangat memenuhi syarat. Nanti biar KPK yang melakukan pra-penyelidikan, penyelidikan, dan seterusnya penyidikan, sam­pai penuntutan.

Tapi selama ini, KPK bisa nggak sih mendeteksi potensi kasus korupsi dalam pemba­hasan undang-undang?
Dulu pernah ada, desain kon­sep KPK bagaimana DPR dalam membuat undang-undang itu transparan. Kita sudah berikan buku putih kepada teman-teman DPRsebagai upaya pencegahan. By system. Sudah kita sampai­kan.

Apa itu efektif?
Itu untuk pencegahan saja. Jadi jangan sampai lalu dari tangkap ke tangkap, itu kan nggak menyelesaikan masalah. Sistemnya harus diperbaiki. KPK harus dapat memberikan sumbangan.

Tapi kayaknya nggak jalan tuh?

Nah, tanya pak Agus (Ketua KPK). ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya