Berita

Asrorun Ni'am Sholeh/Net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Ni'am Sholeh: Kebijakan Nasional Tidak Boleh Parsial, Apalagi Hanya Karena Pengalaman Pribadi

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Baru sepekan lebih dilantik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah mewacanakan kebijakan yang menyulut kontroversi. Pengganti Anies Baswedan itu mewacanakan full­day school atau sehari penuh di sekolah kepada para pelajar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, wacana tersebut harus melalui kajian yang utuh. "Kebijakan pendidikan apalagi yang bersifat nasional tidak bisa didasarkan pengalaman orang per orang. Pengambilan kebi­jakan nasional juga tidak boleh parsial," kata Ni'am saat berbin­cang dengan Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut ini petikan wawancaranya.

Mendikbud Muhadjir mewacanakan satu hari penuh di sekolah bagi pelajar, tang­gapan Anda?
Wacana belajar sehari penuh di sekolah atau dikenal fullday school implementasinya harus didahului kajian yang utuh.

Wacana belajar sehari penuh di sekolah atau dikenal fullday school implementasinya harus didahului kajian yang utuh.

Bisa dijelaskan?
KPAI menilai, menteri baru tidak harus membuat kebijakan baru. Apalagi tanpa didahului ka­jian yang matang. Akibatnya justru akan merugikan anak. Kebijakan pendidikan apalagi yang bersifat nasional tidak bisa didasarkan pengalaman orang per orang.

Seharusnya bagaimana?
Pengambilan kebijakan na­sional tidak boleh parsial. Tidak boleh hanya berdasar kepada pengalaman pribadi. Jangan sampai tiba masa, tiba akal. Kebijakan yang diambil akan berdampak sangat luas, jadi butuh kajian utuh.

Memang seperti apa dampak­nya dalam pandangan KPAI?
Masing-masing siswa memi­liki kondisi yang berbeda-beda. Siswa yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamarata­kan. Menghabiskan waktu den­gan durasi panjang di sekolah dapat mengganggu intensitas interaksi anak.

Bukankah lebih baik di seko­lah daripada interaksi yang tidak dapat diawasi di luar?
Anak-anak memang butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkun­gan tempat tinggal, dan dengan keluarga di rumah. Tapi dengan kebijakan fullday school, pasti intensitas pertemuan anak dan orang tua juga akan berkurang. Apalagi, tidak semua orang tua bekerja keluar rumah. Ini akan berpengaruh dalam proses tum­buh kembang anak.

Masing-masing keluarga itu memiliki kondisi yang berbeda, tidak bisa digeneralisasikan bah­wa fullday school itu menyelesai­kan semua masalah anak. Tidak semua orang tua (siswa) itu bek­erja. Artinya jangan dibayangkan kondisi seluruh orang tua di Indonesia hanya seperti yang dialami Mendikbud. Kebijakan nasional harus didasarkan kepada kajian yang utuh.

Bukankah dengan tambahan waktu di sekolah, bisa diguna­kan siswa untuk belajar?
Soal itu KPAI melihat tidak banyak menjadi masalah. Tapi seiring dengan keragaman kondisi anak, orang tua, dan masyarakat, sudah terfasilitasi dengan model pembelajaran yang beragam, ada yang normal dan ada yang fullday school. Sehingga orang tua diberikan keleluasaan untuk memilih. Bahkan, dalam kondisi tertentu, anak jangan lama-lama di sekolah, agar cepat berinter­aksi dengan orang tua. apalagi yang kelas 1 SD.

Lantas bagaimana kebijakan yang seharusnya diambil?

Untuk menjawab per­masalahan anak, perbaikan kebijakan harus berporos pada anak. Membaca pertimbangan Mendikbud dalam mengusulkan kebijakan ini, lebih karena faktor menyesuaikan dengan orang tua yang bekerja, sehingga jadwal anak diubah.

Memang kenapa kalau sep­erti itu?
Dari sisi paradigma sudah bermasalah. Penerapan suatu program harus diikuti dengan perbaikan yang memadai. Tidak hanya dengan mengandangkan anak di sekolah semata. Tanpa ada perbaikan sistem pendidikan dengan spirit menjadikan ling­kungan sekolah yang ramah bagi anak, maka memanjangkan waktu sekolah malah akan menyebabkan potensi timbulnya kekerasan di lingkungan sekolah. Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan da­lam wacana fullday school.

Apa itu?
Satu, penambahan beban guru. Dua, penambahan biaya untuk kegiatan. Tiga, penyesuaian kegiatan anak dan orang tua yang sudah ada. Empat, orang tua yang tidak bekerja. Lima, anak yang harus membantu orang tua dan enam, keragaman kondisi sosial di berbagai daerah. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya