Berita

Foto/Net

Hukum

Tak Ada Hal Mendesak, RUU Kamnas Distop Saja

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana penyusunan UU Keamanan Nasional (Kamnas) mendapat penolakan dari in­ternal DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bahkan meminta RUU Kamnas dike­luarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Arsul meminta pemba­hasan RUU itu distop saja. Alasannya, tidak ada hal mendesak untuk melengkapi regulasi tata kelola sektor keamanan Indonesia. Selain itu, DPR juga masih punya banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.

"Saat ini itu ada 40 RUU da­lam Prolegnas yang belum se­mua dibahas. Buat apa menam­bah daftar panjang. Itu sama saja nggak bakal tergarap," ucapnya dalam diskusi di ruang pers DPR, kemarin.


Beberapa pekerjaan yang harus segera dirampung Komisi III antara lain revisi KUHP dan KUHAP, dan membahas RUU Jabatan Hakim. Jika dipaksa­kan, RUU Kamnas hanya akan masuk dalam daftar tunggu Prolegnas dan akan menjadi bahan hujatan terhadap DPR.

"Komisi III masih mumet, selesai buku satu KUHP baru masuk buku dua, terus masuk UU Jabatan Hakim. Kalau (RUU Kamnas) dipaksakan masuk, ya hanya menambah daftar tunggu. Menambah ba­han teman-teman media massa, menilai DPR tidak produktif," tandas politisi PPP ini.

Direktur Imparsial Al Araf menegaskan, Indonesia te­lah memiliki UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, dan UU Intelijen. Karenanya, dibanding membuat undang-undang baru, lebih baik DPR merevisi UU Nomor 23/1959 tentang Keadaan Darurat atau Tugas Perbantuan.

"Kita sudah memiliki banyak undang-undang yang berkaitan. Kalau mau meningkatkan koordinasi, meningkatkan keamanan nasional, yang harus dibahas revisi UU Tugas Perbantuan," katanya.

Menurut Al Araf, pemba­hasan RUU Kamnas juga ber­potensi mengancam demokra­si. Sebab, Pasal 12 dalam draf RUU tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden bisa menen­tukan ancaman potensial dan ancaman aktual. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya