Berita

Foto/Net

Hukum

Dinilai Tak Berhak Tolak Kasasi, Plh Panitera Disemprit

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan permohonan kasasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Panitera mestinya tidak diperbolehkan. Soalnya, Plh Panitera hanya sebagai pen­catat secara administratif. Meski pengajuan tersebut telah melewati batas waktu­nya, majelis hakimlah yang mestinya menilai dan memu­tuskannya.

Hal ini ditegaskan praktisi hukum senior, Humphrey R Djemat. Dia mencontohkan, kasus yang telah terjadi di antaranya adalah dikeluarkan­nya surat pengembalian berkas Permohonan Kasasi Nomor 14/G/2015/PTUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN MKS oleh Plh Panitera Mahkamah Agung, Ashadi, melalui surat­nya bernomor 880/PAN/HK-06/6/2016, 1 Juni 2016 lalu.

Seperti diketahui, dalam suatu negara hukum, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun prak­teknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain malah berakibat lain.


Banyak faktor di luar hu­kum, jelas Humphrey, yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum da­lam prakteknya sangat dipen­garuhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal fac­tors).

Hukum, lanjutnya, meski dipercaya memiliki nilai dan makna penting dalam menata kehidupan social. "Hukum tetap sebagai hasil pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memi­liki kekuasaan tertentu dalam mempengaruhinya," ujar je­bolan Southern Methodist University, Dallas, USA ini.

Persamaan di hadapan hu­kum ini, ingatnya, merupa­kan salah satu asas terpent­ing dalam hukum modern. Bahkan menjadi salah satu sendi doktrin rule of law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUH Perdata) dan­ Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUH Dagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23.

"Persamaan di hadapan hokum, harus diartikan se­cara dinamis, tidak statis. Ini dipercaya akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan," te­gasnya.

Menyangkut penolakan permohonan kasasi yang di­duga sarat kepentingan dalam perkara yang masih berjalan, ujar Humphrey, butuh langkah hukum untuk melakukan judi­cial review, atas dasar hukum yang dipakai dalam penolakan kasasi tersebut.

Selain itu, lanjutnya lagi, tentu perlu dilakukan upaya hukum lainnya dengan meli­batkan badan pengawas MA, untuk menelaah sekaligus mencari jawaban atas dasar hukum yang dipakai untuk penolakan kasasi ini. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya