Berita

Foto/Net

Hukum

Remisi Koruptor Nggak Usah Diutak-atik, Urus Zero Tolerance Aja

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat.

Langkah tersebut merupa­kan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), khusus­nya mengenai syarat pemberian pembebasan bersyarat khusus anak yang berbeda dengan syarat narapidana dewasa.

Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pihaknya men­dorong inisiatif dari pemerin­tah tersebut. Terutama terkait respons legislasi implementasi UU SPPA yang selama ini me­mang terlambat dilakukan oleh pemerintah.


"Sampai saat ini pengaturan penempatan maupun hak-hak anak dalam UU SPPAmemang belum terakomodir dalam legis­lasi," ujarnya.

Berdasarkan UU SPPA, pe­merintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun sam­pai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia.

Pemerintah baru meram­pungkan dua materi peraturan yakni PPtentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Perpres tentang Pelatihan Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

Ditekankan Supriyadi, UU SPPA juga mewajibkan pe­rubahan lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Namun ICJR melihat ada kejanggalan da­lam RPP yang saat ini berada dalam proses penyusunan di Kementerian Hukum dan HAM. Terutama terkait dengan soal re­misi dalam Pasal Bab X Remisi," katanya.

Pasal 32 RPP tersebut me­nyatakan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pi­dana korupsi dan lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu pertiga masa pidana.

Selain persyaratan itu, bagi narapidana yang dipidana kar­ena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pen­gadilan. "ICJR mengritik keras niat pemerintah atas perubahan rumusan pasal remisi tersebut," sebut Supriyadi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak usah meny­entuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy 'zero tolerance' bagi narapidana korupsi sesuai den­gan atas Pasal 34 APPNo 99 tahun 2012. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya