Berita

Net

Hukum

BPOM Sita 3.900 Kemasan Mie Bikini

SENIN, 08 AGUSTUS 2016 | 17:03 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 144 bungkus dan kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku pembuatan makanan ringan bihun kekinian atau lebih dikenal sebagai mie Bikini. Dalam penulusuran ditemukan produsen Bikini dibuat oleh industri rumahan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk cemilan Bikini melanggar peraturan karena label halal yang dipasang pada kemasan fiktif. Selain produk tidak memiliki izin edar, gambar pada kemasannya dianggap mengarah pada pornografi.

"Produk ini produk ilegal. Dia beredar tanpa izin edar kami tidak menghalangi kreatifitas karena kita mendukung daya saing tapi perlu disadari produk yang beredar harus ada norma-norma dan budaya," jelas Penny dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/8).


Dia menjelaskan, saat ini peredaran mie Bikini tengah ditangani kepolisian dengan menetapkan sebanyak lima tersangka. Nantinya, kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Penny menambahkan, produk cemilan tersebut sudah beredar luas di masyarakat dengan metode penjualan sistem online. BPOM sendiri masih mengkaji terkait bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan mie Bikini apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi.

"Dia sudah memiliki 22 reseller tersebar di Indonesia. Produksi ini terbukti melewati berbagai wilayah sehingga diperlukan tindak lanjut yang lebih serius," tegasnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya