Berita

Arsul Sani/Net

Hukum

Kasus Guru Samhudi Pelajaran Moral Bagi Penegak Hukum

SENIN, 08 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB | LAPORAN:

. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis lalu (4/8), memutuskan guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi dihukum percobaan penjara selama tiga bulan hanya karena dia mencubit muridnya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan sesungguhnya mejelis hakim memberikan hukuman itu hanya didasarkan pada pandangan legalitik formal.

"Tapi persoalannya begini, hakim di Indonesia itu menjalankan undang-undang. Di pasal undang-undang vonisnya sudah ditetapkan. Kalau vonisnya sudah ditetapkan misalnya range penjara sekian sampai sekian tahun, hakim tidak bisa keluar dari itu," jelasnya kepada wartawan, Senin (8/8).


Karenanya, kasus seperti yang terjadi pada guru Samhudi merupakan contoh konkrit bagi perbaikan prinsip semangat keadilan restoratif.

"Harus membuka ruang pada hakim menjatuhkan pidana di luar yang ada di undang-undang. Kalau sekarang saya tidak ingin juga mengatakan hakimnya salah, atau apa," ujarnya.

"Itu sulit menjudgenya. Meskipun keluarga sudah damai. Karena delik yang didakwakan itu, delik biasa bukan delik aduan. Karena ada unsur penganiayaan. Beda dengan kalau pencemaran nama baik atau penistaan. Begitu damai, dicabut. Kalau ini tidak. Sistem hukum kita belum memungkinkan. Ini harus diperbaiki," lanjutnya.

Namun demikian, Sekjen PPP ini mengakui bahwa vonis dengan masa percobaan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Samhudi sebenarnya sudah mengandung unsur kearifan hakim itu sendiri.

Arsul tak setuju vonis yang diberikan hakim tersebut merupakan preseden buruk bagi hukum di Indonesia.

"Enggaklah. Jang sedikit-sedikit kita berpikiran preseden buruk. Jadi paling penting pelajaran moral jadi kasus ini. Lihatnya jangan dari sisi akan jadi preseden buruk. Tapi pelajaran moral bagi penegak hukum dia harus menjatuhkan hukuman di luar itu. Harus berani membuat terobosan," imbuhnya.

Di sisi lain, tambahnya, para pendidik juga harus memahami UU yang sekarang berbeda dengan yang dulu. "Yang mengatur dunia pendidikan dan perlindungan anak. Jaman dulu kan, jaman saya dipukul penggaris ngak papa," tukas Arsul. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya