Berita

Foto/Net

Nusantara

LALU LINTAS JAKARTA

ITW: Tol Dan ERP Jadi Beban Masyarakat

SENIN, 08 AGUSTUS 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembangunan enam ruas jalan tol dan pemberlakuan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta dinilai akan menjadi beban masyarakat.

"Ke depan jalan raya bukan lagi milik publik. Karena nanti jalan raya hanya bisa dilewati orang-orang yang mampu membayar," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Senin (8/8).

Padahal, Edison menambahkan, konstitusi menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas. Apalagi, lalu lintas dan angkutan jalan itu bagian penting dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga negara wajib mewujudkan keamanan, keselamatan ,ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Apalagi, sebagian besar aktivitas masyarakat berlangsung di jalan raya.


"Anehnya, kemacetan dijadikan alasan untuk pembangunan proyek jalan tol dan sumber penghasilan dengan menarik restribusi. Padahal layanan lalu lintas dan angkutan jalan kewajiban Negara dan non profit, jadi tidak menghitung untung rugi," tegas Edison.

Sejatinya, dia menambahkan, jalan tol dan ERP bukan lah satu-satunya solusi mengatasi kemacetan. Jika Pemprov DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serius untuk mengurai kemacetan, bisa diawali dengan menekan kepemilikan kendaraan dengan persyaratan wajib memiliki garasi dan tempat parkir, serta gambar atau denah saat membeli kendaraan baru maupun bekas. Kemudian, persyaratan berupa surat keterangan itu dilampirkan saat akan mengurus surat-surat kendaraan ke Samsat Polda Metro Jaya.

Atau ,Pemprov DKI membuat kebijakan yang lebih ekstrim yaitu moratorium penjualan kendaraan baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tetapi harus disertai dengan pengadaan angkutan umum yang menjamin Kamseltibcar serta terintegrasi dan terjangkau secara ekonomi.

Upaya lainnya, kata Edison, adalah melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistim satu arah di ruas jalan yang diberlakukan ERP. Serta di ruas jalan  lainnya yang memiliki jaringan jalan.

Menurut Edison, sistim satu arah akan mempercepat laju kendaraan, karena traffic light dan persimpangan, pemutaran maupun hambatan lainnya, tidak lagi berlaku. Meskipun sistim satu arah bisa memperpanjang jarak tempuh, tetapi akan mempercepat waktu tempuh.

"Upaya itu merupakan solusi yang efektif dan tidak membebani masyarakat serta tidak membutuhkan anggaran yang besar," ujar Edison.

ITW mengingatkan, semua kebijakan adalah evidence based policy, atau kebijakan yang sudah melewati kajian yang melibatkan masyarakat. Hasil kajian itu untuk mengetahui seberapa besar manfaat kebijakan itu bagi masyarakat.

"Kebijakan Pemprov DKI harus berorientasi pada kebutuhan dan manfaat serta menaati ketentuan dan aturan maupun persyaratan yang harus dipenuhi," kata Edison.

Sebab ITW menilai, Pemprov DKI belum memenuhi standarisasi yang memadai untuk memberlakukan ERP. Seperti angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal. Angkutan umum yang layak dan standar waktu tunggu serta nyaman. Pelaksanaan ERP juga membutuhkan jalan yang memiliki empat jalur.Serta trayek angkutan umum tidak berimpitan dengan angkutan massal. Kemudian masalah parkir yang belum dilaksanakan pembenahan secara optimal.

"Penerapan ERP juga harus disertai penegakan hukum dan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Dan yang paling penting adalah ERP bukan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan," demikian Edison. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya