Berita

Sumarno/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sumarno: Begitu Ditetapkan Sebagai Calon Dan Masuk Masa Kampanye, Ahok Harus Cuti

SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bakal calon gubernur DKI Jakarta incumbent Basuki Tja­haja Purnama atau Ahok, ngotot tidak cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 disebutkan, calon kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus cuti luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jika ada pelanggaran, ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Soal sanksi terkait pelanggaran aturan itu nanti yang memberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya Bawaslu memberi sanksi apa, nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Sumarno saat dijumpai di kan­tornya, kemarin. Berikut pen­jelasan Sumarno.

Ahok menolak cuti pada masa kampanye pilgub?
Harus cuti. Kalau merujuk pada undang-undang baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5, begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti.

Harus cuti. Kalau merujuk pada undang-undang baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5, begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti.

Mulai kapan?
Ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Ketika masuk kempanye. Masa kam­panye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sejak saat itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak aktif lagi sebagai gubernur atau wakil gubernur sampai batas akhir masa kampanye 11 Februari 2017.

Kan Ahok mengajukan uji materi UU itu?
Judicial review diperbole­hkan, kalau MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan berten­tangan dengan Undang-Undang Dasar dengan dicabut dan dinya­takan tidak berlaku. Ketentuan cuti tidak berlaku tergantung judicial review disetujui MK. KPU tidak membuat ketentuan, hanya melaksanakan.

Jika MK tidak mengabulkan, dan Ahok tetap ngotot tidak cuti, apa sanksinya?
Soal sanksi terkait pelangga­ran aturan itu nanti yang mem­berikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Apa sanksinya?
Bawaslu yang nantinya mem­beri sanksi apa. Nanti yang mengeksekusi KPU.

Beberapa kepala daerah aktif disebut akan meramai­kan Pilgub DKI, aturannya seperti apa?
Kalau calon dari kepala daerah lain mau maju ke gubernur, mis­alnya Bu Risma dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus men­gundurkan diri.

Tidak bisa cuti saja?
Tidak cuti. Begitu KPU me­netapkan sebagai calon, maka harus mengundurkan diri

Persiapan pilkada bagaima­na, terutama setelah dibukanya pendaftaran jalur perse­orangan?
Salah satu hal penting dalam pencalonan kepala daerah jalur perseorangan adalah dukungan melalui KTP. Untuk mengh­adapinya, kami menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh data pendukung maupun pasangan calon dimasukkan dalam sistem tersebut.

Semua data pendukung di­input dalam sistem tersebut. Misal satu nama disebut suatu calon berkali-kali di antara 530 ribu KTP atau ganda antar calon, dengan mudah dapat kami ketahui.

Bagaimana jika satu KTP memberikan dukungan ke­pada dua calon sekaligus?

Kalau yang ganda antar calon, pas verifikasi faktual kami per­tanyakan kepada mereka dukun­gan diberi untuk siapa.

Terkait verifikasi faktual, bagaimana persiapannya?
Kami siapkan 1.000 orang petugas PPS.

Kalau nanti dibutuhkan petu­gas tambahan, misal harus dis­urvei lebih banyak, kami tambah petugas. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya