Berita

Sumarno/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sumarno: Begitu Ditetapkan Sebagai Calon Dan Masuk Masa Kampanye, Ahok Harus Cuti

SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bakal calon gubernur DKI Jakarta incumbent Basuki Tja­haja Purnama atau Ahok, ngotot tidak cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 disebutkan, calon kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus cuti luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jika ada pelanggaran, ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Soal sanksi terkait pelanggaran aturan itu nanti yang memberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya Bawaslu memberi sanksi apa, nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Sumarno saat dijumpai di kan­tornya, kemarin. Berikut pen­jelasan Sumarno.

Ahok menolak cuti pada masa kampanye pilgub?
Harus cuti. Kalau merujuk pada undang-undang baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5, begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti.

Harus cuti. Kalau merujuk pada undang-undang baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5, begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti.

Mulai kapan?
Ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Ketika masuk kempanye. Masa kam­panye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sejak saat itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak aktif lagi sebagai gubernur atau wakil gubernur sampai batas akhir masa kampanye 11 Februari 2017.

Kan Ahok mengajukan uji materi UU itu?
Judicial review diperbole­hkan, kalau MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan berten­tangan dengan Undang-Undang Dasar dengan dicabut dan dinya­takan tidak berlaku. Ketentuan cuti tidak berlaku tergantung judicial review disetujui MK. KPU tidak membuat ketentuan, hanya melaksanakan.

Jika MK tidak mengabulkan, dan Ahok tetap ngotot tidak cuti, apa sanksinya?
Soal sanksi terkait pelangga­ran aturan itu nanti yang mem­berikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Apa sanksinya?
Bawaslu yang nantinya mem­beri sanksi apa. Nanti yang mengeksekusi KPU.

Beberapa kepala daerah aktif disebut akan meramai­kan Pilgub DKI, aturannya seperti apa?
Kalau calon dari kepala daerah lain mau maju ke gubernur, mis­alnya Bu Risma dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus men­gundurkan diri.

Tidak bisa cuti saja?
Tidak cuti. Begitu KPU me­netapkan sebagai calon, maka harus mengundurkan diri

Persiapan pilkada bagaima­na, terutama setelah dibukanya pendaftaran jalur perse­orangan?
Salah satu hal penting dalam pencalonan kepala daerah jalur perseorangan adalah dukungan melalui KTP. Untuk mengh­adapinya, kami menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh data pendukung maupun pasangan calon dimasukkan dalam sistem tersebut.

Semua data pendukung di­input dalam sistem tersebut. Misal satu nama disebut suatu calon berkali-kali di antara 530 ribu KTP atau ganda antar calon, dengan mudah dapat kami ketahui.

Bagaimana jika satu KTP memberikan dukungan ke­pada dua calon sekaligus?

Kalau yang ganda antar calon, pas verifikasi faktual kami per­tanyakan kepada mereka dukun­gan diberi untuk siapa.

Terkait verifikasi faktual, bagaimana persiapannya?
Kami siapkan 1.000 orang petugas PPS.

Kalau nanti dibutuhkan petu­gas tambahan, misal harus dis­urvei lebih banyak, kami tambah petugas. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya