Komite Eksplorasi Nasional (KEN) memandang perlu paradigma baru pengelolaan data minyak dan gas (migas). Yaitu data sebagai infrastruktur (bukan komoditi) dengan akses gratis, mudah, dan lengkap, tidak menjadikan data sebagai objek PNBP, serta penguatan kelembagaan pengelolaan data.
"Hal ini perlu dilakukan mengingat turunnya harga minyak dunia yang berakibat berkurangnya kegiatan eksplorasi migas," terang Ketua KEN, Andang Bachtiar dalam rilis elektroniknya.
Adapun untuk mewujudkan hal tersebut, papar Andang, KEN merekomendasikan agar dilakukan revisi pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 yang memuat tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Data Migas.
Saat ini langkah awal yang sudah dilakukan oleh KEN bersama instansi pemerintah lainnya dalam upaya meningkatkan investasi eksplorasi migas yaitu membuka daya hasil joint study Perguruan Tinggi dengan Ditjen Migas. Setidaknya dalam upaya ini sudah dibuka data sembilan wilayah terbuka yang terdiri dari Wilderman, West Berau, Wamena, Southwest Bengara, Southeast Halmahera, Selayar, Rupat Offshore, Monu, dan Miango.
KEN bersama dengan Pusdatin juga telah membuka data geokimia (TOC, Ro, Tmax, HI, OI, S1, S2, S3, Umur, dan sebagainya). Alhasil, telah dibuka 41 data geokimia sumur yang tersebar di Cekungan Bintuni dan Offshore Jawa Timur Bagian Utara, dan data geokimia sumur ini akan terus ditambahkan secara berkelanjutan.
Terakhir, KEN mendorong dilakukannya keterbukaan data untuk industri migas secepatnya, termasuk data sumur eksplorasi migas yang umurnya sudah lebih dari empat tahun dari lapangan-lapangan yang sudah berproduksi di seluruh Indonesia.
[wid]