Berita

Agus Santoso/Net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Kita Pernah Laporkan Aliran Dana Freddy Budiman Ke BNN

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keterangan yang diklaim Koordinator KontraS Haris Azhar berasal dari pengakuan almarhum gembong narkoba Freddy Budiman (FB), terkait aliran duit upeti sebesar ratusan miliar rupiah ke sejumlah elite polisi dan TNI menjadi perhatian publik. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengimbau ada baiknya Haris melaporkan perkara tersebut ke institusinya untuk didalami.

Sebab, menurut dia, PPATK sebelumnya juga pernah beber­apa kali menelusuri aliran dana Freddy. Memang diakuinya pe­nelusuran aliran dana itu hanya untuk mengetahui aliran dana Freddy ke jaringannya, bukan ke oknum aparat yang membekingnya. Saat itu, Laporan Hasi Audit (LHA)-nya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Lantas apakah saat PPATK menelusuri aliran dana Freddy itu pernah menemui adanya aliran ke oknum aparat penegak hukum. Berikut ini penuturan Agus Santoso kepada Rakyat Merdeka;

Keterangan yang diung­kap Koordinator KontraS Haris kini menjadi perhatian publik. Mungkinkah PPATK bisa masuk untuk menelusuri aliran dana tersebut?
Ya itu nanti harus dilaporkan ya. Kalau mencermati modus para bandar narkoba yang ber­status napi, tetapi masih bisa mengendalikan jaringan bisnis illegalnya dari dalam lapas, maka yang diketahui KontraS sebaiknya dilaporkan kepada penegak hukum, untuk mem­bongkar jaringan yang diduga adalah aparat. Laporan tersebut juga bisa kepada PPATK sebagai dumas, pengaduan masyarakat.

Ya itu nanti harus dilaporkan ya. Kalau mencermati modus para bandar narkoba yang ber­status napi, tetapi masih bisa mengendalikan jaringan bisnis illegalnya dari dalam lapas, maka yang diketahui KontraS sebaiknya dilaporkan kepada penegak hukum, untuk mem­bongkar jaringan yang diduga adalah aparat. Laporan tersebut juga bisa kepada PPATK sebagai dumas, pengaduan masyarakat.

Bukankah PPATK punya instrumen untuk mendeteksi langsung aliran dana haram ke pejabat negara?
Ya nggak tahu (kasus) itu, pokoknya kita nunggu laporan ya. Kalau itu memang ditulis oleh KontraS, kita tunggu lapo­rannya seperti apa.

Masih bisa ditelusuri?
Ya bisa. Tapi kita perlu tahu modusnya seperti apa, modus, pe­nyerahan dan pengiriman dananya seperti apa. Kita perlu tahu.

Tapi kabarnya, PPATK su­dah pernah membuat LHA terkait kasus Freddy?
Memang iya, pernah. Tetapi kasusnya kan penyelundupan narkobanya. Pernah, sudah dikasih ke BNN.

Tapi dari laporan itu adakah yang memuat aliran dana Freddy ke oknum aparat?
Nggak. Itu mengenai kasus kriminalitas si Freddy. Narkobanya.

Lantas dugaan aliran dana suap ke oknum aparatnya bagaimana?
Ya nggak kelihatan di situ. Makanya kita nunggu (pengaduan). Kan di PPATK Ada pen­gaduan masyarakat, daripada cuma disampaikan ke media. Sebaiknya laporkan saja ya.

Kalau dilihat dari rekening-rekening gendut oknum polisi, BNN dan TNI ada korelasinya nggak dengan kasus ini?
Itu yang tahu BNNya. Karena memang di lapangan ada tuh be­berapa perwira polisi yang terkait narkoba. Seperti di Kalimantan Barat, terus di Medan itu kan.

Jika aliran dana suap Freddy tidak mengalir melalui reken­ing memangnya PPATK bisa mendeteksinya?
Ya bisa. Kan mestinya kalau uang dalam jumlah sedemikian besar, nggak mungkin ditaruh di rumah. Pasti akan ditaruh ke sistem ya. Cuma saya harus tahu modusnya seperti apa ini, di pen­gakuannya. Mungkin ada yang spesifik. Maksud saya apakah pakai uang tunai, valuta asing, atau pakai apa.

Sejauh ini apa sudah ada komunikasi atau laporan dari KontraS? Baik formal mau­pun informal...
Belum ada.

Lantas kalau tidak dilapor­kan, apakah PPATK bisa menelusurinya?
Sulit ya, kalau tidak ada awal­nya dari mana. Sebaiknya harus ada pelaporan ya. Kalau me­mang ada dugaan kejahatan pen­cucian uang, dan ada pihak yang tahu. Lebih Baik Kan membantu menyederhanakan persoalan ya. Ketimbang membeberkan ke publik, terus mendiamkan, lalu semuanya disuruh pro-aktif. Kan susah begitu... lebih baiknya ka­lau memang tahu, melaporkan. Supaya bisa diproses secara formal di penegakan hukum. Sehingga ada ujungnya, apakah betul ada atau tidak.

Ini kan diduga melibatkan elite aparat penegak hukum, bukankah dengan begitunya nantinya bakal memunculkan kendala bagi PPATK?
Kan selama ini juga banyak penegak hukum yang sudah diperiksa oleh penegak hukum sendiri. Banyak ya. Kalau sep­erti itu, istilahnya suap ya. Kalau pangkatnya di bawah ya ke (pros­es hukum) kepolisian sendiri, dan akan ditangani dengan baik ya. Karena pimpinan kepolisian sekarang kan punya semangat untuk mereformasi. Kalau pang­katnya sudah di atas, kalau suap, ya pasti ke KPK. Kan gitu.

Jadi, nggak ada kendala di PPATK?
Kita kan menyampaikan gam­baran aliran dananya ya. Nanti penegak hukum yang memveri­fikasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti. Kalau saya kan tidak mengumpulkan alat bukti. Tapi ya kalau ada pihak-pihak yang mengetahui kejahatan, sesuai Undang-undang kita ya mesti­nya melaporkan.

Kalau LHA yang pernah dikirimkan PPATK terkait kasus Freddy, boleh tahu apa hasilnya?

Kita kan membongkar yang PPATK itu membantu penegak hukum, dalam hal ini BNN untuk mengungkap dugaan jar­ingan si FB ini, siapa-siapa saja orangnya. Tapi dalam proses penegakan hukum, BNN  perlu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Baru nanti proses penuntutan di Kejaksaan. Proses sih biasa ya. Cuma dulu kalau tidak ada PPATK, mer­eka harus didasarkan pada pen­gakuan dan mencari sendiri pelaku-pelakunya. Kalau seka­rang dengan PPATK kan jarin­gannya sudah kelihatan. Karena jaringan transaksi kelihatan. Minimal yang dengan sistem keuangan formal ya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya