Berita

Foto/Net

Bisnis

ESDM Usulkan Pajak Daerah & PBB Dihapus

Gairahkan Sektor Migas
JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah sedang beru­paya agar bisnis minyak dan gas (migas) kembali bergairah. Salah satunya dengan melaku­kan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 ten­tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya mengusulkan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan dalam usaha hulu migas.

"Kami usulkan yang tetap ada hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) saja," kata Wiratmaja di Jakarta, kemarin.


Wiratmaja mengungkapkan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus. Karena pungutan bukannya berkurang, malah bertambah. Saat ini pemerintah sedang men­data pungutan-pungutan tersebut agar ke depan tidak berlebihan.

Menurutnya, dari para pelaku industri hulu migas sendiri ing­innya peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79 Tahun 2010. Yaitu pajak-pajak sep­erti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor.

Wiratmaja menjelaskan, pungutan-pungutan perlu ditata dan diperbaiki. Sebab, investasi sektor hulu migas di Indonesia masih kalah menarik ketimbang negara lain.

"Perubahan itu kita harapkan bisa mendorong investasi di hulu migas," katanya.

Wiratmaja menyebutkan, cadangan minyak Indonesia yang terbukti (proven reserve) tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan mencapai 300 juta barel per tahun, maka minyak Indonesia akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru.

"Investasi migas harus dibikin menarik karena untuk menemu­kan cadangan baru membutuh­kan investasi yang besar. Sebab, umumnya lapangan baru migas berada di daerah terpencil, laut, dan tersebar," ungkap Wirat­maja. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya