Berita

Foto/Net

Bisnis

ESDM Usulkan Pajak Daerah & PBB Dihapus

Gairahkan Sektor Migas
JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah sedang beru­paya agar bisnis minyak dan gas (migas) kembali bergairah. Salah satunya dengan melaku­kan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 ten­tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya mengusulkan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan dalam usaha hulu migas.

"Kami usulkan yang tetap ada hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) saja," kata Wiratmaja di Jakarta, kemarin.


Wiratmaja mengungkapkan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus. Karena pungutan bukannya berkurang, malah bertambah. Saat ini pemerintah sedang men­data pungutan-pungutan tersebut agar ke depan tidak berlebihan.

Menurutnya, dari para pelaku industri hulu migas sendiri ing­innya peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79 Tahun 2010. Yaitu pajak-pajak sep­erti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor.

Wiratmaja menjelaskan, pungutan-pungutan perlu ditata dan diperbaiki. Sebab, investasi sektor hulu migas di Indonesia masih kalah menarik ketimbang negara lain.

"Perubahan itu kita harapkan bisa mendorong investasi di hulu migas," katanya.

Wiratmaja menyebutkan, cadangan minyak Indonesia yang terbukti (proven reserve) tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan mencapai 300 juta barel per tahun, maka minyak Indonesia akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru.

"Investasi migas harus dibikin menarik karena untuk menemu­kan cadangan baru membutuh­kan investasi yang besar. Sebab, umumnya lapangan baru migas berada di daerah terpencil, laut, dan tersebar," ungkap Wirat­maja. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya