Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Paslon Tidak Boleh Semberangan Pasang Alat Peraga Kampanye

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 07:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Undang-undang Pilkada yang baru membolehkan alat peraga kampanye dibiayai oleh pasangan calon (paslon), apabila KPU tidak mampu untuk membiayai keseluruhannya.

Meski begitu, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh semaunya dikerjakan oleh paslon, KPU menjamin ajang demokrasi lima tahunan ini setara, sehingga seluruh paslon mendapatkan kesempatan yang sama.

"KPU yang menyelenggarakan Pilkada bisa membuat keputusan, berapa titik yang mampu dibiayai KPU, dan berapa titik yang dibiayai paslon," kata Komisioner KPU RI, Arief Budiman seperti dilansir dari laman kpu.go.id, Jumat (5/8).


Mengenai debat publik dan iklan kampanye, Arief juga menyampaikan bahwa KPU mengadakan debat publik sesuai dengan kemampuan anggaran KPU dan minimal tiga kali debat.

Tegas dia, apabila ada paslon yang tidak mau ikut dalam debat, maka sanksinya iklan kampanye yang bersangkutan dihentikan.

"KPU ingin melindungi hak pemilih untuk bisa mengetahui kelayakan calon yang akan mereka pilih," tukas Arief. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya