Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Dewan Terbelah Dua Soal Keputusan Sri Mulyani

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Langkah Menkeu Sri Mulyani memotong anggaran sebesar Rp 133 triliun menimbulkan pro kontra di DPR. Ada yang kesal dengan pemotongan itu, ada juga yang malah mengapresiasi.

Salah satu yang kesal dengan langkah itu adalah anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Politisi Gerindra itu menganggap, Sri Mulyani tak berhak dan tak memiliki dasar untuk mengubah postur anggaran dalam APBN Perubahan yang baru diketok DPR pada Juni lalu.

"Dasarnya apa? Asumsi makro kan sudah disetujui, sudah dijadikan undang-undang sebelum DPR reses. Kalau pemerintah menyatakan seperti itu, berarti ada ketidakpercayaan pemerintah terhadap pendapatan,” ucapnya di Jakarta, Kamis (4/8).


Heri menegaskan, pemerintah tak boleh main-main dengan politik anggaran. Sebab, masyarakat, iklim usaha, dan dunia internasional membutuhkan kepastian dan menginginkan APBN yang kredibel.

"Yang buat (APBN) kan pemerintah. Kalau pemerintah yang buat, kemudian mereka juga yang merevisi, namanya main-main,” sindirnya.

Atas hal ini, kata Heri, Komisi XI DPR akan memanggil Sri Mulyani setelah masa reses selesai nanti. Dalam pemanggilan nanti, dia ingin penjelasan dari Sri Mulyani. Sebab, sebelum merombak anggaran, pemerintah harus meminta persetujuan DPR lebih dulu.

"Masalahannya hanya satu, UU APBNP sudah diketok. Sudah direvisi, masa mau revisi lagi. Kalau mau ubah silakan saja, (namanya) jadi APBN-PP, perubahan-perubahan,” sindirnya lagi.

Sedangkan, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno termasuk yang mengapresiapi keputusan Sri Mulyani. Politisi PDIP ini menilai, perombakan atau pembahasan UU APBNP bisa dilakukan berkali-kali, terlebih pemerintah memiliki argumentasi kuat terkait perombakan tersebut.

"Ini keputusan rasional. Sejak awal, saya sudah menyampaikan pada Menkeu sebelumnya, kondisi perekonomian ke depan tidak mudah, kita tidak bisa mengharap keajaiban. DPR siap melakukan pembahasan ulang,” ujar Hendrawan.

Ia pun memastikan, DPR dan pemerintah tak melakukan pelanggaran undang-undang jika kembali merombak APBNP. Saat ini, DPR menunggu surat resmi dari Presiden Jokowi terkait rencana perombakan APBNP.

"Kami berharap, surat itu dikirim secepatnya. Supaya setelah reses, DPR dan pemerintah bisa langsung melakukan pembahasan,” tandasnya.

Keputusan Sri Mulyani memotong anggaran Rp 133 triliun itu diumumkan setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Rabu lalu. Angka Rp 133 triliun itu terdiri atas pemotongan Rp 65 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 68 triliun untuk transfer daerah. Pemotongan ini ditujukan untuk anggaran non prioritas di kementerian/lembaga seperti perjalanan dinas, kegiatan konsiniering, dan belanja gedung pemerintahan.

Alasan pemotongan dilakukan karena kondisi ekonomi tahun ini dinilai cukup berat dan membuat penerimaan pajak tertekan. Target pajak Rp 1.546 triliun tahun ini bakal tidak tercapai dan diperkirakan berkurang Rp 219 triliun. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya