Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Dewan Terbelah Dua Soal Keputusan Sri Mulyani

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Langkah Menkeu Sri Mulyani memotong anggaran sebesar Rp 133 triliun menimbulkan pro kontra di DPR. Ada yang kesal dengan pemotongan itu, ada juga yang malah mengapresiasi.

Salah satu yang kesal dengan langkah itu adalah anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Politisi Gerindra itu menganggap, Sri Mulyani tak berhak dan tak memiliki dasar untuk mengubah postur anggaran dalam APBN Perubahan yang baru diketok DPR pada Juni lalu.

"Dasarnya apa? Asumsi makro kan sudah disetujui, sudah dijadikan undang-undang sebelum DPR reses. Kalau pemerintah menyatakan seperti itu, berarti ada ketidakpercayaan pemerintah terhadap pendapatan,” ucapnya di Jakarta, Kamis (4/8).


Heri menegaskan, pemerintah tak boleh main-main dengan politik anggaran. Sebab, masyarakat, iklim usaha, dan dunia internasional membutuhkan kepastian dan menginginkan APBN yang kredibel.

"Yang buat (APBN) kan pemerintah. Kalau pemerintah yang buat, kemudian mereka juga yang merevisi, namanya main-main,” sindirnya.

Atas hal ini, kata Heri, Komisi XI DPR akan memanggil Sri Mulyani setelah masa reses selesai nanti. Dalam pemanggilan nanti, dia ingin penjelasan dari Sri Mulyani. Sebab, sebelum merombak anggaran, pemerintah harus meminta persetujuan DPR lebih dulu.

"Masalahannya hanya satu, UU APBNP sudah diketok. Sudah direvisi, masa mau revisi lagi. Kalau mau ubah silakan saja, (namanya) jadi APBN-PP, perubahan-perubahan,” sindirnya lagi.

Sedangkan, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno termasuk yang mengapresiapi keputusan Sri Mulyani. Politisi PDIP ini menilai, perombakan atau pembahasan UU APBNP bisa dilakukan berkali-kali, terlebih pemerintah memiliki argumentasi kuat terkait perombakan tersebut.

"Ini keputusan rasional. Sejak awal, saya sudah menyampaikan pada Menkeu sebelumnya, kondisi perekonomian ke depan tidak mudah, kita tidak bisa mengharap keajaiban. DPR siap melakukan pembahasan ulang,” ujar Hendrawan.

Ia pun memastikan, DPR dan pemerintah tak melakukan pelanggaran undang-undang jika kembali merombak APBNP. Saat ini, DPR menunggu surat resmi dari Presiden Jokowi terkait rencana perombakan APBNP.

"Kami berharap, surat itu dikirim secepatnya. Supaya setelah reses, DPR dan pemerintah bisa langsung melakukan pembahasan,” tandasnya.

Keputusan Sri Mulyani memotong anggaran Rp 133 triliun itu diumumkan setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Rabu lalu. Angka Rp 133 triliun itu terdiri atas pemotongan Rp 65 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 68 triliun untuk transfer daerah. Pemotongan ini ditujukan untuk anggaran non prioritas di kementerian/lembaga seperti perjalanan dinas, kegiatan konsiniering, dan belanja gedung pemerintahan.

Alasan pemotongan dilakukan karena kondisi ekonomi tahun ini dinilai cukup berat dan membuat penerimaan pajak tertekan. Target pajak Rp 1.546 triliun tahun ini bakal tidak tercapai dan diperkirakan berkurang Rp 219 triliun. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya