Berita

Budi Karya Sumadi dan Ignasius Jonan/Net

Bisnis

Budi Karya Disuruh Para Pelaut Lanjutkan Azas Cabotage

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengharapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melanjutkan penerapan azas cabotage secara konsisten. Bahkan perlu semakin digalakkan dengan pengawalan yang ketat,  mendukung program tol laut yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

"Asas cabotage yang diterapkan selama sepuluh tahun terakhir berhasil meningkatkan jumlah armada kapal nasional sampai 120%. Ini jelas membuka peluang bagi pelaut bekerja di kapal,” kata Penasehat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPI, Hanafi Rustandi di Jakarta, Kamis (4/8).

Hanafi menambahkan penerapan azas cabotage dilakukan berdasarkan Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang  diperkuat UU 17/2008 tentang Pelayaran. Pada 2015 jumlah kapal niaga berbendera Indonesia baru 6.041 unit, tapi pada 2015 menjadi 13.326 unit atau naik 120 persen.


Meningkatnya jumlah armada kapal nasional ini, lanjut Hanafi, karena meningkatnya investasi di usaha pelayaran, baik pengusaha nasional dengan membangun kapal di dalam negeri atau membeli dari luar negeri, maupun pihak asing yang mengalihkan kapalnya menggunakan bendera Indonesia.

Hanafi menjelaskan, azas cabotase memberi hak kepada perusahaan pelayaran Indonesia  beroperasi secara eksklusif di perairan Indonesia . Seluruh kapal yang berlayar harus berbendera Merah Putih.

Namun, ia menilai penerapan azas cabotage masih banyak terjadi pelanggaran, khususnya terkait upah pelaut masih rendah karena sampai saat ini belum ada standar nasional.

"Pemerintah harus segera menetapkan standar upah pelaut secara nasional,” tegasnya.

Selain itu, KPI menilai selama ini pemerintah hanya terfokus keuntungan investasi dan pengembangan armada pelayaran, tanpa menyentuh sedikitpun menyangkut pemberdayaan SDM pelaksananya.  

Untuk itu, KPI mendesak pemerintah  meratifikasi MLC (Maritime Labour Convention) yang  diberlakukan di seluruh dunia sejak Agustus 2014 oleh International Labour Organization (ILO).

MLC memberikan payung hukum yang jelas bagi perlindungan dan kesejahteraan pelaut sebagai soko guru utama  roda transportasi di sektor maritim. Lambannya pemerintah meratifikasi MLC  bukan hanya berakibat kurangnya perlindungan maupun minimnya standar kesejahteraan bagi pelaut, tapi berakibat banyak kapal Indonesia terkena sanksi  PSC (Port State Control) di luar negeri.

Hanafi memberikan contoh ditahannya dua kapal milik perusahaan pelayaran Indonesia di luar negeri saat ini. Yaitu  MV. Kayu Ramin (bendera Panama) di pelabuhan Dubai dan MV. Kayu Putih (bendera Indonesia) di pelabuhan Qinhuangdao, Cina. Kedua kapal tersebut meskipun berbeda bendera, tapi sama-sama milik pengusaha Indonesia.

"Kedua kapal tersebut ditahan karena PSC menemukan berbagai pelanggaran. Antara lain gaji pelaut tidak dibayar, persediaan makanan & air minum terbatas, akomodasi & perlengkapan dapur tidak memenuhi standar kesehatan dan lain-lain,” pungkasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya