Berita

Rasio Ridho Sani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rasio Ridho Sani: SP3 15 Perusahaan Bukan Berarti Perkara Pembakaran Hutan Telah Berakhir

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Roy ini mengelak berkomentar lebih jauh soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) 15 pe­rusahaan tersangka pembakaran hutan yang dikeluarkan Polda Riau belum lama ini. Namun demikian, ia memberi catatan bahwa SP3 bukan segala-galan­ya. "Jadi itu semua bukan be­rarti berakhir perkara itu. Kalau memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami meyakini para penyidik akan menindaklanjuti ini," ujar Roy saat ditemui di kantornya kemarin.

Sekadar catatan, pihak ista­na sebelumnya juga mengaku terkejut dengan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terkait perkara pembakaran hutan terse­but. Kapolri diminta mengevalu­asi SP3 tersebut. Lalu sudah sejauh mana perkembangan­nya, simak penuturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berikut ini;

Soal 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau, kelan­jutanya gimana?
Begini, mungkin akan lebih baik ditanyakan langsung ke Polda, ke Kepolisian.

Begini, mungkin akan lebih baik ditanyakan langsung ke Polda, ke Kepolisian.

Kenapa demikian?
Karena begini, penyidik Kepolisian dan penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu kan mem­punyai kewenangan di dalam undang-undang. Masing-masing kita memiliki independensi dalam penyidikan. Penyidik itu independen. Jadi tindakan mereka melakukan, baik SP3 itu kewenangan penyidik, yang ber­wenang melakukan penyidikan, berwenang untuk melakukan tindakan hukum lain termasuk SP3. Tentu pertimbangan-per­timbangannya mereka yang mengetahuinya.

Anda merasa kecewa enggak dengan penerbitan SP3 itu?

Kami menghormati apa yang dilakukan oleh Polda, karena itu kewenangan mereka. Kami enggak bisa menilai apa yang mereka lakukan. Lebih baik dit­anyakan ke mereka, gitu.

Bukankah dalam proses investigasi ada kerja bersama antara Kepolisian dan Kementerian LHK?

Investigasi itu tidak bersama. Kita lakukan, mereka punya otoritas. Kita mendukung. Kami mendukung penyidikan yang dilakukan Kepolisian mau­pun PPNS lainya, dalam kon­teks ahli dan data-data lainnya. Pertimbangan untuk melakukan tindakan hukum lainnya, itu kewenangan penyidik mereka. Tanyakanlah kepada Kepolisian, jangan kepada kami. Tapi ka­mi tentu memahami, bahwa Kepolisian punya pertimbangan-pertimbangan. Itu satu.

Kedua, lihatlah SP3 itu bukan segala-galanya. Bukan berarti berakhir perkara itu. Kalau me­mang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami meyakini para penyidik akan menindaklan­juti ini. Mereka kan akan terus bertemu dan melakukan proses-proses itu.

Bisa saja nanti ditemukan, oh ternyata ada hal yang baru. Kami meyakini Kepolisian akan men­indaklanjuti ini. Terbakarnya hutan dan lahan itu merupakan kasus yang tidak mudah untuk dibuktikan. Kecuali yang tang­kap tangan.

Memangnya ada pelaku pembakaran hutan yang ber­hasil ditangkap tangan?
Kami beberapa hari lalu melakukan tangkap tangan para pelaku pembakaran hutan.

Di mana itu?
Di Pekanbaru. Ada dua orang pelaku. Kami lakukan tangkap tangan, karena mereka pas mem­bakar, kami tangkap di situ. Itu kan lebih mudah.

Selama ini?
Seringkali kebakaran lahan itu kejadiannya di tengah hutan, kemudian kita tidak tahu siapa yang membakar. Dari mana asal apinya. Apakah kawasan-ka­wasan dikuasai oleh perusahaan atau bukan. Atau sebelahan. Jadi untuk itu, kita membutuhkan ahli-ahli yang kuat dan data-data yang kuat. Membutuhkan waktu. Tapi bukan berarti tidak bisa disidik.

15 perusahaan itu apakah termasuk perusahaan yang pernah disanksi administrasi oleh KLHK?
Ada yang disanksi. Nggak semua kena. Ada juga yang kami lakukan penyidikan. Kan HSL kami sidik juga. Polisi mengata­kan itu sekarang di tangan KLH. Bisa saja. Kemarin kan di tahun 2015, KLHK fokus di (sanksi) administratif dan perdata. Selain pidana.

Dengan adanya sanksi dari KLHK, itu kan bukti kuat dan meyakinkan bahwa ada di antara 15 perusahaan itu yang bersalah, sehingga kasus itu tidak layak di-SP3?
Nggak, itu kan lain. Sebab itu kan administratif. Kalau perlakuan administratif bukan berarti pidananya hilang. Jadi semua itu independen.

Terakhir, dari beberapa kasus di lingkup KLHK yang diproses hukum, acapkali mentok atau kalah di eksekusi akhir?
Nggak... Menang juga ada ya. Tolong disampaikan. Ini menarik, kalau kami kalah rame. Tapi kami menang nggak ada yang memberitakan. Tolong dis­ampaikan bahwa kasus-kasus itu banyak juga yang dimenangkan oleh KLHK. Mulai dari perdata dan pidana.   ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya