Berita

Rasio Ridho Sani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rasio Ridho Sani: SP3 15 Perusahaan Bukan Berarti Perkara Pembakaran Hutan Telah Berakhir

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Roy ini mengelak berkomentar lebih jauh soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) 15 pe­rusahaan tersangka pembakaran hutan yang dikeluarkan Polda Riau belum lama ini. Namun demikian, ia memberi catatan bahwa SP3 bukan segala-galan­ya. "Jadi itu semua bukan be­rarti berakhir perkara itu. Kalau memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami meyakini para penyidik akan menindaklanjuti ini," ujar Roy saat ditemui di kantornya kemarin.

Sekadar catatan, pihak ista­na sebelumnya juga mengaku terkejut dengan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terkait perkara pembakaran hutan terse­but. Kapolri diminta mengevalu­asi SP3 tersebut. Lalu sudah sejauh mana perkembangan­nya, simak penuturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berikut ini;

Soal 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau, kelan­jutanya gimana?
Begini, mungkin akan lebih baik ditanyakan langsung ke Polda, ke Kepolisian.

Begini, mungkin akan lebih baik ditanyakan langsung ke Polda, ke Kepolisian.

Kenapa demikian?
Karena begini, penyidik Kepolisian dan penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu kan mem­punyai kewenangan di dalam undang-undang. Masing-masing kita memiliki independensi dalam penyidikan. Penyidik itu independen. Jadi tindakan mereka melakukan, baik SP3 itu kewenangan penyidik, yang ber­wenang melakukan penyidikan, berwenang untuk melakukan tindakan hukum lain termasuk SP3. Tentu pertimbangan-per­timbangannya mereka yang mengetahuinya.

Anda merasa kecewa enggak dengan penerbitan SP3 itu?

Kami menghormati apa yang dilakukan oleh Polda, karena itu kewenangan mereka. Kami enggak bisa menilai apa yang mereka lakukan. Lebih baik dit­anyakan ke mereka, gitu.

Bukankah dalam proses investigasi ada kerja bersama antara Kepolisian dan Kementerian LHK?

Investigasi itu tidak bersama. Kita lakukan, mereka punya otoritas. Kita mendukung. Kami mendukung penyidikan yang dilakukan Kepolisian mau­pun PPNS lainya, dalam kon­teks ahli dan data-data lainnya. Pertimbangan untuk melakukan tindakan hukum lainnya, itu kewenangan penyidik mereka. Tanyakanlah kepada Kepolisian, jangan kepada kami. Tapi ka­mi tentu memahami, bahwa Kepolisian punya pertimbangan-pertimbangan. Itu satu.

Kedua, lihatlah SP3 itu bukan segala-galanya. Bukan berarti berakhir perkara itu. Kalau me­mang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami meyakini para penyidik akan menindaklan­juti ini. Mereka kan akan terus bertemu dan melakukan proses-proses itu.

Bisa saja nanti ditemukan, oh ternyata ada hal yang baru. Kami meyakini Kepolisian akan men­indaklanjuti ini. Terbakarnya hutan dan lahan itu merupakan kasus yang tidak mudah untuk dibuktikan. Kecuali yang tang­kap tangan.

Memangnya ada pelaku pembakaran hutan yang ber­hasil ditangkap tangan?
Kami beberapa hari lalu melakukan tangkap tangan para pelaku pembakaran hutan.

Di mana itu?
Di Pekanbaru. Ada dua orang pelaku. Kami lakukan tangkap tangan, karena mereka pas mem­bakar, kami tangkap di situ. Itu kan lebih mudah.

Selama ini?
Seringkali kebakaran lahan itu kejadiannya di tengah hutan, kemudian kita tidak tahu siapa yang membakar. Dari mana asal apinya. Apakah kawasan-ka­wasan dikuasai oleh perusahaan atau bukan. Atau sebelahan. Jadi untuk itu, kita membutuhkan ahli-ahli yang kuat dan data-data yang kuat. Membutuhkan waktu. Tapi bukan berarti tidak bisa disidik.

15 perusahaan itu apakah termasuk perusahaan yang pernah disanksi administrasi oleh KLHK?
Ada yang disanksi. Nggak semua kena. Ada juga yang kami lakukan penyidikan. Kan HSL kami sidik juga. Polisi mengata­kan itu sekarang di tangan KLH. Bisa saja. Kemarin kan di tahun 2015, KLHK fokus di (sanksi) administratif dan perdata. Selain pidana.

Dengan adanya sanksi dari KLHK, itu kan bukti kuat dan meyakinkan bahwa ada di antara 15 perusahaan itu yang bersalah, sehingga kasus itu tidak layak di-SP3?
Nggak, itu kan lain. Sebab itu kan administratif. Kalau perlakuan administratif bukan berarti pidananya hilang. Jadi semua itu independen.

Terakhir, dari beberapa kasus di lingkup KLHK yang diproses hukum, acapkali mentok atau kalah di eksekusi akhir?
Nggak... Menang juga ada ya. Tolong disampaikan. Ini menarik, kalau kami kalah rame. Tapi kami menang nggak ada yang memberitakan. Tolong dis­ampaikan bahwa kasus-kasus itu banyak juga yang dimenangkan oleh KLHK. Mulai dari perdata dan pidana.   ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya