Berita

Freddy Budiman/Net

Hukum

Ada Bukti Aparat Hukum Bisnis Narkoba, Kesaksian Freddy Bukan Bualan

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 04:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen untuk mengusut tuntas testimoni Freddy Budiman yang diumbar Koordinator Kontras, Haris Azhar.

Menurut Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) , Benny Sabdo, keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba bukanlah sebuah bualan.

"Tahun 2012 ada dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto menjual barang bukti sabu-sabu kepada Freddy. Mereka berdua sudah divonis dan dipecat," tegas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini dalam rilisnya.


Benny mendesak agar presiden segera membentuk tim independen dan Haris Azhar ditunjuk sebagai ketua tim tersebut.

"Saya kenal Bung Haris Azhar sangat gigih dalam melawan pidana mati," ungkapnya.

Menurut Benny, pengakuan Freddy kepada Haris terkait adanya aliran uang hingga Rp 450 milliar kepada BNN dan Rp 90 milliar kepada pejabat tertentu di Polri serta Bea dan Cukai jelas mengindikasikan ada permasalahan serius dalam penegakan hukum di republik ini.

Ia menandaskan testimoni Freddy ini menguak fakta bahwa pemberantasan narkoba selama ini masih karut marut.

"Perang terhadap narkoba tampaknya masih sebatas slogan," sesal Benny.

Menurut Benny, pidana mati memiliki ekses negatif. Contohnya pada kasus Freddy, negara sulit untuk mendapatkan kesaksian penting dari terpidana karena terpidana itu sudah dieksekusi mati. Jika memang ekses negatif pidana mati lebih banyak daripada kemampuannya memberikan efek jera, lebih baik negara Indonesia segera menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.           

Ia memaparkan kajian PBB tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut.

Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati. [ald] 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya