Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jelas, Konstitusi Tidak Mengizinkan Praktik Hukuman Mati

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 03:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perkembangan peradaban manusia menunjukkan kecenderungan berbagai negara beradab untuk mencabut hukuman mati dari sistem peraturan perundang-undangan mereka, atau setidaknya dalam bentuk moratorium eksekusi hukuman mati.

Hal tersebut didorong pula oleh keraguan apakah hukuman mati masih memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut.

Demikian pernyataan pers Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengungkapkan isi suratnya kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 29 Juli 2016 lalu, setelah ekseskusi mati jilid 3 berlangsung. Surat dengan nada sama pernah disampaikan PGI kepada Presiden pada tanggal 5 Maret 2015 menjelang eksekusi jilid 2.


PGI mengatakan, dalam konteks Indonesia yang masih diliputi permasalahan berhubung dengan proses penegakan hukum, eksekusi hukuman mati tidak akan pernah bisa dikoreksi kembali karena sudah berakhir.

"Kita mencatat beberapa keputusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun ternyata di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam putusan hukum tersebut. Dalam hal demikian, sangat berisiko menjalankan eksekusi hukuman mati, jika seandainya putusan hakim yang dijatuhkan ternyata ditemukan keliru," terang Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan.

PGI pun memandang eksekusi hukuman mati juga memutus mata rantai kemungkinan penyelidikan lebih lanjut karena pelaku tidak lagi dapat dimintai informasi terkait faktor-faktor dan orang-orang terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam keadaan demikian, bukan tidak mungkin, hukuman mati dijatuhkan dan dieksekusi justru untuk melindungi oknum-oknum tertentu di balik kasus yang menimpa terhukum hukuman mati.

Selain itu, sebagai konsekuensi dari diratifikasinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka negara semestinya tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Sebab dalam perspektif hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam UUD 1945 pada 28 I ayat (1) bahwa "hak untuk hidup,... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

"Jadi Pasal 28 I ayat (1) ini menegaskan bahwa konstitusi kita tidak lagi mengizinkan terjadinya praktik hukuman mati dalam negara kita," tegas Jeirry. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya