Berita

Jeirry Sumampow/Net

Hukum

PGI: Hukuman Mati Dipertahankan, Ciri Negara Dan Masyarakat Frustrasi

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 01:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tragedi hukuman mati sudah tiga kali dipertontonkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Meskipun pada 29 Juli lalu korbannya hanya 4 orang dari rencana 14 orang, namun eksekusi mati tetap saja membuat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) prihatin.

"Kembali PGI mengingatkan dan mengimbau Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan menghentikan praktik dan eksekusi hukuman mati," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan.


Hal itu disampaikan PGI melalui surat kepada Presiden tertanggal 29 Juli 2016 lalu, setelah ekseskusi jilid 3 tersebut berlangsung. Surat dengan nada sama pernah disampaikan PGI kepada Presiden pada tanggal 5 Maret 2015 menjelang eksekusi jilid 2.

Dalam surat kali ini, PGI menegaskan kembali apa yang dulu pernah disampaikan dan mengimbau agar Presiden mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan praktik hukuman mati.

Sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil kebijakan, PGI menyampaikan beberapa hal yang di antaranya berikut ini.

Gereja-gereja mengakui, Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. PGI memandang bahwa hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.

Gereja-gereja memahami bahwa negara menjalankan dan menegakkan hukum adalah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Berarti, hukuman diharapkan untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat. Itu pulalah yang dicerminkan dengan penggantian kata "penjara" menjadi "lembaga pemasyarakatan".

"Karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Dalam hal hukuman mati, peluang untuk memperbaiki diri ini menjadi tertutup, selain menimbulkan kesan bahwa sanksi hukuman mati merupakan pembalasan dendam oleh negara," terang Jeirry.

Bila hukuman mati dipertahankan, lanjut Jeirry, maka akan terlihat frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada hukum. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya