Berita

Jeirry Sumampow/Net

Hukum

PGI: Hukuman Mati Dipertahankan, Ciri Negara Dan Masyarakat Frustrasi

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 01:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tragedi hukuman mati sudah tiga kali dipertontonkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Meskipun pada 29 Juli lalu korbannya hanya 4 orang dari rencana 14 orang, namun eksekusi mati tetap saja membuat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) prihatin.

"Kembali PGI mengingatkan dan mengimbau Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan menghentikan praktik dan eksekusi hukuman mati," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan.


Hal itu disampaikan PGI melalui surat kepada Presiden tertanggal 29 Juli 2016 lalu, setelah ekseskusi jilid 3 tersebut berlangsung. Surat dengan nada sama pernah disampaikan PGI kepada Presiden pada tanggal 5 Maret 2015 menjelang eksekusi jilid 2.

Dalam surat kali ini, PGI menegaskan kembali apa yang dulu pernah disampaikan dan mengimbau agar Presiden mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan praktik hukuman mati.

Sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil kebijakan, PGI menyampaikan beberapa hal yang di antaranya berikut ini.

Gereja-gereja mengakui, Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. PGI memandang bahwa hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.

Gereja-gereja memahami bahwa negara menjalankan dan menegakkan hukum adalah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Berarti, hukuman diharapkan untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat. Itu pulalah yang dicerminkan dengan penggantian kata "penjara" menjadi "lembaga pemasyarakatan".

"Karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Dalam hal hukuman mati, peluang untuk memperbaiki diri ini menjadi tertutup, selain menimbulkan kesan bahwa sanksi hukuman mati merupakan pembalasan dendam oleh negara," terang Jeirry.

Bila hukuman mati dipertahankan, lanjut Jeirry, maka akan terlihat frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada hukum. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya