Berita

Foto/Net

Bisnis

Menhub Baru Tidak Segalak Menhub Lama

Kepret Lion air
RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 08:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya memenuhi janjinya memanggil Bos Lion Air Edward Sirait, kemarin. Sayang, usai pertemuan tak ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada maskapai Singa itu terkait delay parah pada Minggu (31/7) lalu. Kemenhub hanya bilang akan mengevaluasi maskapai milik anggota Wantimpres Rusdi Kirana itu. Akibatnya, Budi Karya dianggap tak segalak menhub lama.

Sekitar pukul 9 pagi, Edward Sirait tiba di kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tak banyak komentar yang disampaikan Edward. Dia hanya bilang akan bertemu Menhub Budi Karya. Sambil bergegas masuk ruangan. Sejam kemudian, Edward kembali muncul, kali ini didampingi Kabiro Komunikasi Kemenhub Hemi Pamuraharjo. Keduanya lalu menggelar keterangan pers terkait hasil pertemuan. Budi Karya tak kelihatan. Entah ke mana.

Apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu? Edward bilang, dia melaporkan data kepada Menteri Budi terkait insiden delay parah pada Minggu lalu. Intinya dia bilang, ada banyak faktor penyebab penundaan penerbangan. Mulai dari faktor operasional, seperti penanganan penumpang, keterlambatan bagasi, air trafic control, hingga kepadatan bandara. Selain itu ada juga faktor cuaca. Ini yang tidak bisa ditangani. Jika satu penerbangan ditunda, maka akan merembet ke penerbangan yang lain.


Terkait delay kemarin, Edward enggan mengakui jika penundaan tersebut diakibatkan operasional maskapainya. Apalagi, lanjut dia, pihaknya sudah memberi kompensasi kepada para penumpang. "Atas kejadian kemarin, kami minta maaf sebesar-besarnya. Kami berusaha untuk memperbaiki diri," kata Edward.

Apakah perbaikan itu bisa menjamin Lion tidak akan delay lagi? "Mohon maaf saya bukan Tuhan. Yang bisa menjamin itu hanya Tuhan. Kami berusaha memperbaiki diri," tuntasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu lalu, Lion Air kembali mengalami keterlambatan penerbangan belasan jam hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta terlantar. Ada lima penerbangan yang tertunda. Akibat keterlambatan tersebut, penumpang sempat nekat memblokir runway di Terminal 1 A.

Bagaimana respons Kemenhub? Seperti yang sudah diduga, Menteri Budi pun seperti tak berkutik menghadapi Lion Air. Kemenhub menyatakan Lion Air belum bersalah atas keterlambatan pada Minggu kemarin. Karena itu, tidak ada teguran apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada Lion. Kabiro Komunikasi Hemi Pamuharjo bilang, pihaknya akan mengevaluasi faktor apa saja yang memicu delay parah kemarin. "Kami tak bisa semena-mena memutuskan (sanksi)," kata Hemi.

Saat ini, lanjut dia, Tim investigasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah memeriksa bandara-bandara yang bersangkutan, dan hasilnya akan disampaikan secepat mungkin. "Nanti tak hanya untuk Lion Air, tapi juga ke seluruh maskapai lain untuk meningkatkan performa transportasi udara," kata Hemi.

Plt Dirut Angkasa Pura II (AP II) Djoko Muriatmodjo mengatakan, pihanya hanya bertugas memastikan agar para penumpang yang terkena keterlambatan tidak terlantar dan tak melakukan aksi anarkistis. "Penanganan selanjutnya lebih banyak di pihak maskapai," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) Eki Adriansjah mengatakan, terulangnya insiden delay parah dikarenakan ada persoalan serius di dalam manajemen Lion Air. Menurut dia, maskapai kepala singa itu tidak mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik serta menaati seluruh regulasi dan perundangan yang berlaku. "Akibatnya yang dirugikan tidak hanya pilot dan pekerja, tapi juga publik sebagai pengguna jasa," ujarnya.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai sikap Menteri Perhubungan kepada Lion Air tak tegas dan terkesan menganakemaskan Lion. Dia bilang, meski Lion menjadi market leader, bukan berarti bisa seenaknya saja mengabaikan kualitas layanan, dan . "Ini kejadian sudah berulang-ulang. Sangat berkepanjangan dan penanganan terhadap tidak terlalu baik," kata Arista, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) ini mengatakan, dalam kasus delay 12 jam Minggu lalu itu pun diketahui Lion tidak mematuhi Permenhub No 89/2015. Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa jika ada delay lebih dari 6 jam maka calon penumpang mendapat kompensasi yaitu diinapkan di hotel sekitar bandara. Sementara apa yang dilakukan Lion hanya memberi makan dan uang Rp 300 ribu. "Harusnya Menteri Perhubungan menegur karena sudah melanggar aturannya," ujarnya.

Dia menilai apa yang disampaikan Kemenhub terlalu normatif, tidak tegas, dan tak jelas pesan yang ingin disampaikan. Dia menganggap Menteri Budi, tidak segalak Ignasius Jonan. "Mungkin Menhub yang baru ini juga ngeri-ngeri sedap menghadapi Lion. Menteri mungkin masih mencari pola bagaimana menghadapi Lion," pungkasnya.

Saat Jonan menjadi menhub, beberapa kali pula Lion mengalami delay parah. Setiap kali itu pula Jonan selalu memberi hukuman kepada maskapai ini. Contohnya, pada Februari 2015, hampir 100 maskapai Lion Air delay parah. Jonan pun turun tangan dengan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sejumlah rute. Terakhir, Mei lalu, Kemenhub juga membekukan izin ground handling di Bandara Soekarno-Hatta dan pembekuan izin rute baru selama 6 bulan. Hal ini dilakukan setelah Lion Air melakukan kesalahan dengan menurunkan penumpang di terminal domestik, padahal seharusnya di terminal internasional.

Adapun Ketua YLKI Tulus Abadi meminta Menhub mengaudit sisi hulu Lion Air. Mulai dari sisi finansial, jumlah cabin crew, jumlah pilot, jumlah pesawat, rute dan jumlah jadwal flight. "Itu yang harus diaudit. Kita tunggu, Menhub baru ini berani atau tidak," pungkasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya