Berita

Foto/Net

Bisnis

Menhub Baru Tidak Segalak Menhub Lama

Kepret Lion air
RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 08:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya memenuhi janjinya memanggil Bos Lion Air Edward Sirait, kemarin. Sayang, usai pertemuan tak ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada maskapai Singa itu terkait delay parah pada Minggu (31/7) lalu. Kemenhub hanya bilang akan mengevaluasi maskapai milik anggota Wantimpres Rusdi Kirana itu. Akibatnya, Budi Karya dianggap tak segalak menhub lama.

Sekitar pukul 9 pagi, Edward Sirait tiba di kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tak banyak komentar yang disampaikan Edward. Dia hanya bilang akan bertemu Menhub Budi Karya. Sambil bergegas masuk ruangan. Sejam kemudian, Edward kembali muncul, kali ini didampingi Kabiro Komunikasi Kemenhub Hemi Pamuraharjo. Keduanya lalu menggelar keterangan pers terkait hasil pertemuan. Budi Karya tak kelihatan. Entah ke mana.

Apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu? Edward bilang, dia melaporkan data kepada Menteri Budi terkait insiden delay parah pada Minggu lalu. Intinya dia bilang, ada banyak faktor penyebab penundaan penerbangan. Mulai dari faktor operasional, seperti penanganan penumpang, keterlambatan bagasi, air trafic control, hingga kepadatan bandara. Selain itu ada juga faktor cuaca. Ini yang tidak bisa ditangani. Jika satu penerbangan ditunda, maka akan merembet ke penerbangan yang lain.


Terkait delay kemarin, Edward enggan mengakui jika penundaan tersebut diakibatkan operasional maskapainya. Apalagi, lanjut dia, pihaknya sudah memberi kompensasi kepada para penumpang. "Atas kejadian kemarin, kami minta maaf sebesar-besarnya. Kami berusaha untuk memperbaiki diri," kata Edward.

Apakah perbaikan itu bisa menjamin Lion tidak akan delay lagi? "Mohon maaf saya bukan Tuhan. Yang bisa menjamin itu hanya Tuhan. Kami berusaha memperbaiki diri," tuntasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu lalu, Lion Air kembali mengalami keterlambatan penerbangan belasan jam hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta terlantar. Ada lima penerbangan yang tertunda. Akibat keterlambatan tersebut, penumpang sempat nekat memblokir runway di Terminal 1 A.

Bagaimana respons Kemenhub? Seperti yang sudah diduga, Menteri Budi pun seperti tak berkutik menghadapi Lion Air. Kemenhub menyatakan Lion Air belum bersalah atas keterlambatan pada Minggu kemarin. Karena itu, tidak ada teguran apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada Lion. Kabiro Komunikasi Hemi Pamuharjo bilang, pihaknya akan mengevaluasi faktor apa saja yang memicu delay parah kemarin. "Kami tak bisa semena-mena memutuskan (sanksi)," kata Hemi.

Saat ini, lanjut dia, Tim investigasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah memeriksa bandara-bandara yang bersangkutan, dan hasilnya akan disampaikan secepat mungkin. "Nanti tak hanya untuk Lion Air, tapi juga ke seluruh maskapai lain untuk meningkatkan performa transportasi udara," kata Hemi.

Plt Dirut Angkasa Pura II (AP II) Djoko Muriatmodjo mengatakan, pihanya hanya bertugas memastikan agar para penumpang yang terkena keterlambatan tidak terlantar dan tak melakukan aksi anarkistis. "Penanganan selanjutnya lebih banyak di pihak maskapai," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) Eki Adriansjah mengatakan, terulangnya insiden delay parah dikarenakan ada persoalan serius di dalam manajemen Lion Air. Menurut dia, maskapai kepala singa itu tidak mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik serta menaati seluruh regulasi dan perundangan yang berlaku. "Akibatnya yang dirugikan tidak hanya pilot dan pekerja, tapi juga publik sebagai pengguna jasa," ujarnya.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai sikap Menteri Perhubungan kepada Lion Air tak tegas dan terkesan menganakemaskan Lion. Dia bilang, meski Lion menjadi market leader, bukan berarti bisa seenaknya saja mengabaikan kualitas layanan, dan . "Ini kejadian sudah berulang-ulang. Sangat berkepanjangan dan penanganan terhadap tidak terlalu baik," kata Arista, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) ini mengatakan, dalam kasus delay 12 jam Minggu lalu itu pun diketahui Lion tidak mematuhi Permenhub No 89/2015. Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa jika ada delay lebih dari 6 jam maka calon penumpang mendapat kompensasi yaitu diinapkan di hotel sekitar bandara. Sementara apa yang dilakukan Lion hanya memberi makan dan uang Rp 300 ribu. "Harusnya Menteri Perhubungan menegur karena sudah melanggar aturannya," ujarnya.

Dia menilai apa yang disampaikan Kemenhub terlalu normatif, tidak tegas, dan tak jelas pesan yang ingin disampaikan. Dia menganggap Menteri Budi, tidak segalak Ignasius Jonan. "Mungkin Menhub yang baru ini juga ngeri-ngeri sedap menghadapi Lion. Menteri mungkin masih mencari pola bagaimana menghadapi Lion," pungkasnya.

Saat Jonan menjadi menhub, beberapa kali pula Lion mengalami delay parah. Setiap kali itu pula Jonan selalu memberi hukuman kepada maskapai ini. Contohnya, pada Februari 2015, hampir 100 maskapai Lion Air delay parah. Jonan pun turun tangan dengan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sejumlah rute. Terakhir, Mei lalu, Kemenhub juga membekukan izin ground handling di Bandara Soekarno-Hatta dan pembekuan izin rute baru selama 6 bulan. Hal ini dilakukan setelah Lion Air melakukan kesalahan dengan menurunkan penumpang di terminal domestik, padahal seharusnya di terminal internasional.

Adapun Ketua YLKI Tulus Abadi meminta Menhub mengaudit sisi hulu Lion Air. Mulai dari sisi finansial, jumlah cabin crew, jumlah pilot, jumlah pesawat, rute dan jumlah jadwal flight. "Itu yang harus diaudit. Kita tunggu, Menhub baru ini berani atau tidak," pungkasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya