Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Ingin Aturan Cost Recovery Direvisi

Eksplorasi Migas Mandek
RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 08:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesian Petroleum As­sociation (IPA) meminta pemer­intah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Per­lakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau Cost Recovery. Pasalnya, kebijakan ini membuat kegiatan eksplorasi tersendat.

Direktur Eksekutif IPA, Mar­jolijn Wajong mengatakan, re­visi PP No 79 Tahun 2010 untuk mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia bergairah lagi. "PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran ten­der blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan op­erasi dengan risiko tinggi, mem­butuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.


Diterbitkannya PP 79 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kon­trak kerja sama Indonesia. "Ini menyebabkan turunnya iklim investasi," katanya.

Menurut Marjolijn, jika pe­merintah diam saja dampaknya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, selama ini industri migas memberikan dampak besar bagi perekonomi­an Indonesia, mulai dari tersedi­anya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keter­ampilan, dan investasi sosial.

Dia melanjutkan, industri mi­gas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indone­sia dengan menemukan sumber daya baru migas untuk mendu­kung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan," jelasnya.

Dia berharap, kerja sama den­gan pemerintah dalam revisi PP No 79 Tahun 2010 dapat meng­hasilkan aturan yang lebih baik. Beberapa poin yang menjadi pembahasan adalah soal perpa­jakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab.

IPA meminta pemerintah un­tuk memasukkan kembali prin­sip assume and discharge yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

"Upaya ini sangat penting un­tuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," tukasnya.

Untuk diketahui, pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 8 blok migas, tapi tak satu pun yang laku, sangat sepi peminat. Tahun ini telah dibuka le­lang 14 blok migas. Kementerian ESDM telah membuat perubahan agar lelang kali ini laris.

Lelang tahun ini, pemerintah menawarkan skema baru, yaitu open bid split agar lebih menarik bagi para investor. Dalam lelang blok migas, biasanya split (bagi hasil) antara pemerintah dan kon­traktor, maupun signature bonus (bonus tanda tangan) sudah diten­tukan, tidak bisa ditawar.  ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya