Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Ingin Aturan Cost Recovery Direvisi

Eksplorasi Migas Mandek
RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 08:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Indonesian Petroleum As­sociation (IPA) meminta pemer­intah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Per­lakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau Cost Recovery. Pasalnya, kebijakan ini membuat kegiatan eksplorasi tersendat.

Direktur Eksekutif IPA, Mar­jolijn Wajong mengatakan, re­visi PP No 79 Tahun 2010 untuk mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia bergairah lagi. "PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran ten­der blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan op­erasi dengan risiko tinggi, mem­butuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.


Diterbitkannya PP 79 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kon­trak kerja sama Indonesia. "Ini menyebabkan turunnya iklim investasi," katanya.

Menurut Marjolijn, jika pe­merintah diam saja dampaknya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, selama ini industri migas memberikan dampak besar bagi perekonomi­an Indonesia, mulai dari tersedi­anya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keter­ampilan, dan investasi sosial.

Dia melanjutkan, industri mi­gas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indone­sia dengan menemukan sumber daya baru migas untuk mendu­kung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan," jelasnya.

Dia berharap, kerja sama den­gan pemerintah dalam revisi PP No 79 Tahun 2010 dapat meng­hasilkan aturan yang lebih baik. Beberapa poin yang menjadi pembahasan adalah soal perpa­jakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab.

IPA meminta pemerintah un­tuk memasukkan kembali prin­sip assume and discharge yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

"Upaya ini sangat penting un­tuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," tukasnya.

Untuk diketahui, pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 8 blok migas, tapi tak satu pun yang laku, sangat sepi peminat. Tahun ini telah dibuka le­lang 14 blok migas. Kementerian ESDM telah membuat perubahan agar lelang kali ini laris.

Lelang tahun ini, pemerintah menawarkan skema baru, yaitu open bid split agar lebih menarik bagi para investor. Dalam lelang blok migas, biasanya split (bagi hasil) antara pemerintah dan kon­traktor, maupun signature bonus (bonus tanda tangan) sudah diten­tukan, tidak bisa ditawar.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya