Berita

Gedung KPU/Net

Politik

Jangan Gencet KPU Soal Judicial Review UU Pilkada

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Siapapun berhak untuk mengajukan judicial review atas UU 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Upaya-upaya melarang judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upaya diskriminatif yang menyayat hati para pegiat demokrasi.

"Politik yang baik tidak akan mempengaruhi yang bernada ancaman," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi, dalam siaran persnya.


Hal ini dikatakan Andrian menanggapi polemik tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan judicial review terkait UU tersebut. Ia menyayangkan ada sebagian kalangan yang meminta KPU tidak melakukan upaya hukum tersebut.

Bahkan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, pun ikut mengingatkan KPU agar tidak mengajukan judicial review.

"Itu sangat jelas menekan penyelenggara pilkada. Perlu diingat bahwa judicial review ke MK bukanlah barang haram yang harus diantisipasi sedini mungkin oleh para politisi," kata Andrian.

Menurut dia, Ketua DKPP RI selaku pakar hukum tata negara kebanggaan Indonesia harus mengambil peran mensosialisasikan hak-hak konstitusional dalam persoalan judicial review ke MK.

"Kalau Profesor berkenan, seharusnya komentar-komentar lebih menguatkan agar rakyat tahu siapa yang menekan penyelenggara pemilu dalam memperjuangkan teknis kepemiluan demi memastikan kedaulatan rakyat yang bermula dari suara rakyat," ujar Andrian. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya