Berita

Gedung KPU/Net

Politik

Jangan Gencet KPU Soal Judicial Review UU Pilkada

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Siapapun berhak untuk mengajukan judicial review atas UU 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Upaya-upaya melarang judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upaya diskriminatif yang menyayat hati para pegiat demokrasi.

"Politik yang baik tidak akan mempengaruhi yang bernada ancaman," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi, dalam siaran persnya.


Hal ini dikatakan Andrian menanggapi polemik tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan judicial review terkait UU tersebut. Ia menyayangkan ada sebagian kalangan yang meminta KPU tidak melakukan upaya hukum tersebut.

Bahkan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, pun ikut mengingatkan KPU agar tidak mengajukan judicial review.

"Itu sangat jelas menekan penyelenggara pilkada. Perlu diingat bahwa judicial review ke MK bukanlah barang haram yang harus diantisipasi sedini mungkin oleh para politisi," kata Andrian.

Menurut dia, Ketua DKPP RI selaku pakar hukum tata negara kebanggaan Indonesia harus mengambil peran mensosialisasikan hak-hak konstitusional dalam persoalan judicial review ke MK.

"Kalau Profesor berkenan, seharusnya komentar-komentar lebih menguatkan agar rakyat tahu siapa yang menekan penyelenggara pemilu dalam memperjuangkan teknis kepemiluan demi memastikan kedaulatan rakyat yang bermula dari suara rakyat," ujar Andrian. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya