Berita

Nurdin Basirun/net

Nusantara

Warga Kepri Yang Miliki Harta Di Luar Negeri Diminta Ajukan Tax Amnesty

SENIN, 01 AGUSTUS 2016 | 09:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mendorong warga Kepri yang memiliki simpanan harta di luar negeri untuk mengajukan tax amnesty (pengampunan wajib pajak). Terlebih, tax amnesty hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Hal itu dikatakan Nurdin pada saat sosialisasi tax amnesty di Swissbell Hotel, belum lama ini. Nurdin mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak positif, tidak hanya untuk pemilik harta warga Indonesia di luar negeri, namun juga bisa mendukung pembangunan di Indonesia.

"Makanya, kita harap warga Kepri ikut proaktif. Itu juga akan membantu Kepri kedepan," katanya.


Program tax amnesty ini diharapkan juga bisa membantu Kepri yang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun depan, Pemprov Kepri bisa mendorong pemerintah pusat, membantu meningkatkan anggaran Kepri.

"Nanti pemerintah pusat akan membantu keuangan kita," jelas Nurdin.

Diingatkan, tax amnesty menjadi kesempatan penting bagi warga Indonesia, yang ingin membawa dananya dari luar negeri. Sehingga kedepan, dampak dari keberadaan dana-dana itu dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

"Kita juga membantu mendorong pemilik dana untuk memanfaatkan dananya membuka usaha di Kepri. Kita akan bantu. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," harap Nurdin.

Di tempat sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Didy Choiroel menjelaskan, pengampunan wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan.

"Ini kebijakan untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat khusus tax amnesty.

"Kami akan menjamin kerahasiaan dokumen wajib pajak," janjinya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya