Berita

Muhammad Prasetyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Tanggung Jawab Saya Ambil Sepenuhnya, Penangguhan Eksekusi Memang Diperlukan

MINGGU, 31 JULI 2016 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOl. Eksekusi mati Jilid III terhadap 10 terpidana mati kasus narkotikaurung dilaksanakan. Jumat dini­hari pekan lalu, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat ter­pidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Empat terpidana yang dieksekusi yaitu; Syek Usmani (Nigeria), Humprey Ejite alias Doctor (Nigeria), Michael Titus (Indonesia) dan Freddy Budiman (Indonesia).

Sementara 10 terpidanamati yang eksekusinya ditangguhkan adalah; Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajaja (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfikar Ali (Paskitan), Gurdip Singh (India), Merri Utami ( Indonesia), Okonkwo Nonso (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Ditemui usai pelaksanaan eksekusi di Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo membantah pen­angguhan eksekusi terhadap 10 terpidana karena tekananpihak tertentu. "Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengka­jian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis mau­pun non yuridis," terang Pras. Berikut ini penjelasannya;


Eksekusi mati Jilid III telah selesai dilaksanakan, bisa diceritakan prosesnya?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang ditugaskan mengkoordinir di Nusakambangan, esekusi ter­hadap empat terpidana mati, pelaksanaannya berlangsung 00.45 WIB, dini hari tadi. Eksekusi dilakukan di tempatsama saat eksekusi Jilid II 29 April 2015. Untuk tempatnya, eksekusi dilakukan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kenapa dilakukan di sana, karena setelah di evaluasi kembali, tempat itu masih ideal untuk eksekusi mati.

Kabarnya sempat ada gang­guan sebelum eksekusi?
Tidak ada gangguan dan hambatan pada esekusi. Hanya cuaca sedikit kurang bersaha­bat, karena turun hujan lebat pukul 00.01 WIB seharusnya eksekusi, dan baru dapat dilaku­kan 00.45.

Dari rencana 14, kenapa han­ya empat yang dieksekusi?
Saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Setelah ada pem­bahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi. Dengan demikian tanggung jawab saya ambil sepenuhnya bahwa penangguhan ekseku­si memang perlu dilakukan. Penangguhan ini tentunya setelahmelalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis.

Bisa dijelaskan lebih rinci?
Belajar dari yang lalu (pada eksekusi mati) tahap dua, pada detik-detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14 (yang dieksekusi).

Lantas kapan eksekusi ter­hadap 10 terpidana sisanya akan dilaksanakan?
Eksekusi akan ditentukan kemudian. Pada saat-saat yang tepat yang akan ditentukan nanti. Kami akan memastikan tidak ada aspek hukum yang terlanggar.

Kok eksekusi kali ini terke­san berbeda dengan eksekusi sebelumnya?
Maaf kepada masyarakat sekalian, karena eksekusi mati saya terkesan tertutup diri.

Pertama menghendaki ek­sekusi agar tertib dan lancar, menghindari tuduhan men­dramatisasi dan mensinetron­isasi kegiatan ini. Hari ini saya memberikan penjelasan secara resmi.

Bekas Presiden BJ Habibie menulis surat k pada Presiden Jokowi untuk menunda pelak­sanaan eksekusi atas terp dana Zulfiqar Ali, apakah penundaan itu terkait surat tersebut?
Saya katakan tadi, semua hal yuridis dan non yuridis kitapertimbangkan. Kita tidak boleh spesifik hanya mem­pertimbangkan surat Habibie seperti itu.

Apa ada tekanan dari nega­ra asal terpidana?
Kalau imbauan ada, kalau tekanan tidak. Ini kan kita lakukan di wilayah hukum kita sendiri.

Oh ya, soal anggaran ek­sekusi bagaimana, kan hanya empat orang yangjadi dieksekusi?
Tidak ada masalah dengan ang­garan meski eksekusi mati tidak sesuai dengan rencana. Anggaran itu sudah terpakai sesuai denganperuntukannya. Bahkan, jika masih ada yang tidak terpakai, tidak akan dikembalikan kepada negara.

Bukannya akan menimbul­kan masalah nantinya?
Nggaklah, kan jalan terus (eksekusinya). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya