Berita

joko widodo/net

Politik

EKSEKUSI MATI

Jokowi Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Hukum Nasional Dan Internasional

JUMAT, 29 JULI 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tindakan pemerintah yang telah mengeksekusi empat terpidana mati pada dini hari tadi di Nusakambangan jelas bertentangan dengan hukum hak asasi manusia (HAM) nasional dan internasional.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap ketiga di masa pemerintahan Joko Widodo sudah dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, pukul 00.45 WIB, Jumat dinihari. Dari 14 nama yang terdaftar, eksekusi mati baru dilakukan terhadap empat orang yaitu Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane (WNA/Senegal), Michael Titus Igweh (WNA/Nigeria) dan Humphrey Ejike (WNA/Nigeria).

Menanggapi itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati bertentangan dengan hukum HAM nasional dan internasional. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan secara menyeluruh di dalam Deklarasi Universal HAM, Pancasila, UUD 1945, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam UU 12/2005 dan UU 39/1999 tentang HAM.


Bahwa dalam konsepsi HAM, terdapat HAM yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang terdiri dari hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

"Dalam hal ini hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun," jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, negara memiliki tiga kewajiban terhadap HAM (trias of state obligation). Kewajiban ini memberikan makna bahwa negara harus menghormati, yang berarti mengharuskan negara untuk menghindari tindakan-tindakan atau intervensi negara terhadap HAM (khususnya dalam kebebasan sipil). Kewajiban berikutnya adalah melindungi, yang berarti mengharuskan negara mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM. Kemudian memenuhi, yang berarti mengharuskan negara mengambil langkah-langkah efektif (admisnitrasi, yudisial dan non-yudisial) untuk pemenuhan atas HAM.

"Berdasar hal tersebut, YSK mendorong kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk segera melakukan moratorium hukuman mati demi menjamin hak untuk hidup bahwa kejahatan dan pelanggaran apapun tidak bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil hak atas hidup warga negara," lanjut Sugeng.

Dalam catatannya, sejauh ini sudah 140 negara yang mengpuskan hukuman mati dalam hukum dan praktik karena bertentangan dengan HAM.

Ia tegaskan bahwa negara Indonesia, sebagaimana tertulis dalam UUD 1945, adalah negara hukum. Sehingga peran penegak hukum yang profesional menjadi syarat utama dalam meminimalisir kejahatan pidana serius seperti narkoba dan kejahatan lainnya, dan bukan dengan hukuman mati.

"Presiden harus buktikan reformasi mental penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita, sehingga publik bisa mendapatkan keadilan bukan justru mendapatkan dukacita," pungkas Sugeng. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya