Berita

joko widodo/net

Politik

EKSEKUSI MATI

Jokowi Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Hukum Nasional Dan Internasional

JUMAT, 29 JULI 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tindakan pemerintah yang telah mengeksekusi empat terpidana mati pada dini hari tadi di Nusakambangan jelas bertentangan dengan hukum hak asasi manusia (HAM) nasional dan internasional.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap ketiga di masa pemerintahan Joko Widodo sudah dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, pukul 00.45 WIB, Jumat dinihari. Dari 14 nama yang terdaftar, eksekusi mati baru dilakukan terhadap empat orang yaitu Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane (WNA/Senegal), Michael Titus Igweh (WNA/Nigeria) dan Humphrey Ejike (WNA/Nigeria).

Menanggapi itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati bertentangan dengan hukum HAM nasional dan internasional. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan secara menyeluruh di dalam Deklarasi Universal HAM, Pancasila, UUD 1945, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam UU 12/2005 dan UU 39/1999 tentang HAM.


Bahwa dalam konsepsi HAM, terdapat HAM yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang terdiri dari hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

"Dalam hal ini hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun," jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, negara memiliki tiga kewajiban terhadap HAM (trias of state obligation). Kewajiban ini memberikan makna bahwa negara harus menghormati, yang berarti mengharuskan negara untuk menghindari tindakan-tindakan atau intervensi negara terhadap HAM (khususnya dalam kebebasan sipil). Kewajiban berikutnya adalah melindungi, yang berarti mengharuskan negara mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM. Kemudian memenuhi, yang berarti mengharuskan negara mengambil langkah-langkah efektif (admisnitrasi, yudisial dan non-yudisial) untuk pemenuhan atas HAM.

"Berdasar hal tersebut, YSK mendorong kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk segera melakukan moratorium hukuman mati demi menjamin hak untuk hidup bahwa kejahatan dan pelanggaran apapun tidak bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil hak atas hidup warga negara," lanjut Sugeng.

Dalam catatannya, sejauh ini sudah 140 negara yang mengpuskan hukuman mati dalam hukum dan praktik karena bertentangan dengan HAM.

Ia tegaskan bahwa negara Indonesia, sebagaimana tertulis dalam UUD 1945, adalah negara hukum. Sehingga peran penegak hukum yang profesional menjadi syarat utama dalam meminimalisir kejahatan pidana serius seperti narkoba dan kejahatan lainnya, dan bukan dengan hukuman mati.

"Presiden harus buktikan reformasi mental penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita, sehingga publik bisa mendapatkan keadilan bukan justru mendapatkan dukacita," pungkas Sugeng. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya