Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akhirnya buka suara terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga di LP Nusakambangan.
Dia mengungkapkan, pada ekÂsekusi mati kali ini setidaknya ada 14 narapidana yang bakal diÂhadapkan ke depan regu tembak. Dari ke-14 napi tersebut salah seorang di antaranya perempuan. Dan kesemuanya adalah narapiÂdana kasus narkotika.
Soal jadwal eksekusi, Jaksa Pras menargetkan eksekusi berÂlangsung pada Jumat tengah malam atau Sabtu dinihari, pekan ini.
Saat ini beredar 15 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah inkracht perkaranya. Sembilan warga negara asing, sisanya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah; Zhu Xu Xiong (Cina), Cheng Hong Xin (Cina), Gang Chung Yi (Cina), dan Jian Yu Xin (Cina), Ozias Sibanda ( Zimbabwe), Fredderick Luttar ( Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan). WNI-nya adalah; Freddy Budiman, Zulfikar Ali, Suryanto, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan AYam.
Lantas sejauh ini sudah seperti apa persiapan eksekusi mati taÂhap III kali ini. Berikut penjelaÂsan Jaksa Pras;
Benar eksekusi akan dilakuÂkan akhir pekan ini?Jika tidak ada perubahan, iya pekan ini.
Ada berapa yang diekÂsekusi?Jumlah terpidana yang akan dieksekusi rencananya mencapai 14 orang.
Kasusnya apa saja?Semuanya adalah terpidana kasus narkotika.
Kok jumlahnya beda dari yang disebut DPR sebelumÂnya?Ada 14. Dari 14 orang itu, satu di antaranya adalah peremÂpuan.
Siapa saja yang dieksekuÂsi?Yang jelas Freddy masuk yang akan dieksekusi untuk tahap keÂtiga ini. Zulfiqar Ali juga masuk. Merry Utami juga masuk.
Mary Jane bagaimana?Mary Jane belum.
Warga negara asing dari mana saja?Saya nggak hafal. Mesti ada dari Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India. Nama China ada, tapi warga negara China atau bukan, saya enggak tahu.
Terkait permintaan grasi dari terpidana bagaimana?Grasi sudah lewat waktu. Aturan Indonesia menyatakan, grasi diaÂjukan paling lambat satu tahun setelah inkracht putusannya.
Persiapan saat ini bagaimaÂna?Sekarang ini kita menunggu saat-saat terakhir.
Bagaimana dengan permintÂaan keringanan dari terpidana warga negara asing dari negaÂranya?Ya semua bisa minta seperti itu, tapi kepastian hukumnya bagaimana, saya nggak bisa ngulur waktu terus kan.
Tahapannya sudah selesai semua?Saya masih nunggu lapoÂran akhir. Isolasi sudah, dan mereka juga sudah dilakukan pendampingan-pendampingan, Dubes yang bersangkutan juga telah kita berikan notifikasi, penyampaian dari Menlu, semua tahapan sudah kita lalui.
Terkait masih adanya perÂtentangan dari masyarakat atas pelaksanaan eksekusi mati bagaimana?Kita menyadari sementara ada pihak yang tidak sepaham, tapi bagaimanapun ini bukan satu pekerjaan yang menyenangÂkan, tapi harus dilakukan. Ini kan aspek hukum dan aspek teknisnya. Aspek hukumnya sudah terpenuhi, tapi masih ada juga, karena dia diberikan hak untuk menerima keluarganya dan sebagainya. Kita tanya juga permintaan terakhirnya. ***