Berita

M Prasetyo:net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Yang Dieksekusi Mati 14 orang, Satu Di Antaranya Perempuan

KAMIS, 28 JULI 2016 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akhirnya buka suara terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga di LP Nusakambangan.

Dia mengungkapkan, pada ek­sekusi mati kali ini setidaknya ada 14 narapidana yang bakal di­hadapkan ke depan regu tembak. Dari ke-14 napi tersebut salah seorang di antaranya perempuan. Dan kesemuanya adalah narapi­dana kasus narkotika.

Soal jadwal eksekusi, Jaksa Pras menargetkan eksekusi ber­langsung pada Jumat tengah malam atau Sabtu dinihari, pekan ini.


Saat ini beredar 15 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah inkracht perkaranya. Sembilan warga negara asing, sisanya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah; Zhu Xu Xiong (Cina), Cheng Hong Xin (Cina), Gang Chung Yi (Cina), dan Jian Yu Xin (Cina), Ozias Sibanda ( Zimbabwe), Fredderick Luttar ( Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan). WNI-nya adalah; Freddy Budiman, Zulfikar Ali, Suryanto, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan AYam.

Lantas sejauh ini sudah seperti apa persiapan eksekusi mati ta­hap III kali ini. Berikut penjela­san Jaksa Pras;

Benar eksekusi akan dilaku­kan akhir pekan ini?
Jika tidak ada perubahan, iya pekan ini.

Ada berapa yang diek­sekusi?
Jumlah terpidana yang akan dieksekusi rencananya mencapai 14 orang.

Kasusnya apa saja?
Semuanya adalah terpidana kasus narkotika.

Kok jumlahnya beda dari yang disebut DPR sebelum­nya?
Ada 14. Dari 14 orang itu, satu di antaranya adalah perem­puan.

Siapa saja yang diekseku­si?
Yang jelas Freddy masuk yang akan dieksekusi untuk tahap ke­tiga ini. Zulfiqar Ali juga masuk. Merry Utami juga masuk.

Mary Jane bagaimana?
Mary Jane belum.

Warga negara asing dari mana saja?
Saya nggak hafal. Mesti ada dari Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India. Nama China ada, tapi warga negara China atau bukan, saya enggak tahu.

Terkait permintaan grasi dari terpidana bagaimana?
Grasi sudah lewat waktu. Aturan Indonesia menyatakan, grasi dia­jukan paling lambat satu tahun setelah inkracht putusannya.

Persiapan saat ini bagaima­na?

Sekarang ini kita menunggu saat-saat terakhir.

Bagaimana dengan permint­aan keringanan dari terpidana warga negara asing dari nega­ranya?
Ya semua bisa minta seperti itu, tapi kepastian hukumnya bagaimana, saya nggak bisa ngulur waktu terus kan.

Tahapannya sudah selesai semua?
Saya masih nunggu lapo­ran akhir. Isolasi sudah, dan mereka juga sudah dilakukan pendampingan-pendampingan, Dubes yang bersangkutan juga telah kita berikan notifikasi, penyampaian dari Menlu, semua tahapan sudah kita lalui.

Terkait masih adanya per­tentangan dari masyarakat atas pelaksanaan eksekusi mati bagaimana?
Kita menyadari sementara ada pihak yang tidak sepaham, tapi bagaimanapun ini bukan satu pekerjaan yang menyenang­kan, tapi harus dilakukan. Ini kan aspek hukum dan aspek teknisnya. Aspek hukumnya sudah terpenuhi, tapi masih ada juga, karena dia diberikan hak untuk menerima keluarganya dan sebagainya. Kita tanya juga permintaan terakhirnya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya