Berita

foto: net

Politik

Pilkada 2017, Paslon Diperbolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye

RABU, 27 JULI 2016 | 07:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.

Pada Pilkada 2017 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada kembali dapat memroduksi bahan dan alat peraga kampanye.

Demikian diungkapkan Juri dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Selasa (26/7).


Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye, sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.

Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.

Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.

Juri juga menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk iklan layanan masyarakat.

"Alat peraga kampanye relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya, dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon," tukas Juri. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya