Berita

Politik

EKSEKUSI MATI

Amnesty International: Jokowi Melanggar Janjinya Soal Penghormatan HAM

SELASA, 26 JULI 2016 | 18:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Amnesty International kembali menyerukan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menepati janji-janjinya semasa pemilihan umum untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, lembaga internasional yang berkantor di London itu meminta pemerintah RI segera menerapkan moratorium eksekusi mati, meninjau kembali penerapan hukuman mati, dan mengubah semua vonis mati dan menghapusnya dari legislasi nasional untuk selamanya.

Seruan itu kembali disampaikan di saat pelaksanaan eksekusi mati diperkirakan akan terjadi dalam hitungan hari atau minggu ini di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kemarin, beberapa perwakilan diplomatik negara asing telah diundang untuk mengunjungi para terpidana mati di Cilacap. Hal ini mengindikasikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli.


Amnesty International menyesalkan hingga hari ini pihak berwenang di Indonesia belum memberitahu resmi kepada para keluarga dan pengacara terpidana mati, atau mengumumkan kapan eksekusi mati akan dilakukan. Amnesty International juga prihatin bahwa beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi mati minggu ini belum mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

Organisasi itu menyingggung janji Joko Widodo saat baru menjabat Presiden pada Oktober 2014 soal penghormatan terhadap HAM. Tetapi, pemerintahannya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati. Jokowi malah menyatakan pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati untuk kasus narkotika.  

Penggunaan hukuman mati harus dilarang di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sebuah hukum perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006. Amnesty International dan organisasi-organisasi HAM nasional lainnya telah mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati.

"Dengan melanjutkan untuk mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakkan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini," demikian kutipan pernyataan Amnesty International.

Eksekusi mati terakhir terjadi di Indonesia dilakukan pada Januari dan April 2015, ketika masing-masing enam dan delapan orang dieksekusi oleh regu tembak. Persiapan eksekusi mati tahap tiga ini sempat tertunda karena bulan suci Ramadan.

"Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apa pun," tutup rilis yang dikirimkan Deputi Direktur Kampanye Amnesty International di Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, itu. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya