Berita

Politik

KNRP Khawatir KPI 2016-2019 Tidak Akan Bekerja Sesuai Harapan Publik

SELASA, 26 JULI 2016 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja diputuskan Komisi I DPR pada Selasa pekan lalu (19/7), sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) periode 2016-2019 sudah mendapat penolakan tajam.

Yang menolak adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), sebuah wadah dari sekitar 160 akademisi dan individu serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam siaran persnya, KNRP menyesalkan hasil pemilihan anggota KPI yang jelas tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian mengenai kompetensi, integritas, dan rekam jejak masing-masing calon komisioner.


KNRP menyesalkan keputusan Komisi I DPR yang memberi suara sangat rendah terhadap para calon komisioner yang jika dilihat dari rekam jejaknya dan jawaban-jawabannya dalam sesi fit and proper test menunjukkan pemahaman mendalam dan kritis serta keterlibatan yang luas dalam dunia penyiaran Indonesia.

Sekalipun pemilihan ini merupakan hasil proses politik, namun seharusnya tidak mengabaikan moral politik. Proses pemilihan ini seharusnya memprioritaskan calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak jelas, serta berpihak pada penyiaran yang mengutamakan kepentingan publik.

"Dengan diabaikannya moral politik dalam proses pemilihan anggota KPI, KNRP khawatir kinerja para komisioner KPI baru akan berjalan tidak sesuai harapan publik. Publik telah lama mendambakan komisioner KPI yang bisa memperbaiki buruknya kondisi penyiaran di Indonesia," demikian kutipan isi pernyataan resminya.

Namun, walau menyatakan kekecewaan mendalam, KNRP mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil DPR. Dalam masa enam bulan ke depan, KNRP akan memantau apakah sembilan komisioner KPI Pusat yang baru ini bersikap tegas dalam tiga hal penting.

Pertama, pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran bagi 10 stasiun TV swasta yang harus didasarkan pada komitmen 10 stasiun TV swasta tersebut untuk tunduk dan patuh pada UU Penyiaran, P3-SPS, dan peraturan perundangan lainnya. Kedua, kewajiban penyelenggaraan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) oleh semua lembaga penyiaran swasta sesuai dengan UU Penyiaran, berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, dan P3-SPS.

Dan, penghentian pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemilik lembaga penyiaran. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya