Berita

Politik

KNRP Khawatir KPI 2016-2019 Tidak Akan Bekerja Sesuai Harapan Publik

SELASA, 26 JULI 2016 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja diputuskan Komisi I DPR pada Selasa pekan lalu (19/7), sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) periode 2016-2019 sudah mendapat penolakan tajam.

Yang menolak adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), sebuah wadah dari sekitar 160 akademisi dan individu serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam siaran persnya, KNRP menyesalkan hasil pemilihan anggota KPI yang jelas tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian mengenai kompetensi, integritas, dan rekam jejak masing-masing calon komisioner.


KNRP menyesalkan keputusan Komisi I DPR yang memberi suara sangat rendah terhadap para calon komisioner yang jika dilihat dari rekam jejaknya dan jawaban-jawabannya dalam sesi fit and proper test menunjukkan pemahaman mendalam dan kritis serta keterlibatan yang luas dalam dunia penyiaran Indonesia.

Sekalipun pemilihan ini merupakan hasil proses politik, namun seharusnya tidak mengabaikan moral politik. Proses pemilihan ini seharusnya memprioritaskan calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak jelas, serta berpihak pada penyiaran yang mengutamakan kepentingan publik.

"Dengan diabaikannya moral politik dalam proses pemilihan anggota KPI, KNRP khawatir kinerja para komisioner KPI baru akan berjalan tidak sesuai harapan publik. Publik telah lama mendambakan komisioner KPI yang bisa memperbaiki buruknya kondisi penyiaran di Indonesia," demikian kutipan isi pernyataan resminya.

Namun, walau menyatakan kekecewaan mendalam, KNRP mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil DPR. Dalam masa enam bulan ke depan, KNRP akan memantau apakah sembilan komisioner KPI Pusat yang baru ini bersikap tegas dalam tiga hal penting.

Pertama, pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran bagi 10 stasiun TV swasta yang harus didasarkan pada komitmen 10 stasiun TV swasta tersebut untuk tunduk dan patuh pada UU Penyiaran, P3-SPS, dan peraturan perundangan lainnya. Kedua, kewajiban penyelenggaraan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) oleh semua lembaga penyiaran swasta sesuai dengan UU Penyiaran, berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, dan P3-SPS.

Dan, penghentian pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemilik lembaga penyiaran. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya