Berita

Politik

KNRP Khawatir KPI 2016-2019 Tidak Akan Bekerja Sesuai Harapan Publik

SELASA, 26 JULI 2016 | 17:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja diputuskan Komisi I DPR pada Selasa pekan lalu (19/7), sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) periode 2016-2019 sudah mendapat penolakan tajam.

Yang menolak adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), sebuah wadah dari sekitar 160 akademisi dan individu serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam siaran persnya, KNRP menyesalkan hasil pemilihan anggota KPI yang jelas tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian mengenai kompetensi, integritas, dan rekam jejak masing-masing calon komisioner.


KNRP menyesalkan keputusan Komisi I DPR yang memberi suara sangat rendah terhadap para calon komisioner yang jika dilihat dari rekam jejaknya dan jawaban-jawabannya dalam sesi fit and proper test menunjukkan pemahaman mendalam dan kritis serta keterlibatan yang luas dalam dunia penyiaran Indonesia.

Sekalipun pemilihan ini merupakan hasil proses politik, namun seharusnya tidak mengabaikan moral politik. Proses pemilihan ini seharusnya memprioritaskan calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak jelas, serta berpihak pada penyiaran yang mengutamakan kepentingan publik.

"Dengan diabaikannya moral politik dalam proses pemilihan anggota KPI, KNRP khawatir kinerja para komisioner KPI baru akan berjalan tidak sesuai harapan publik. Publik telah lama mendambakan komisioner KPI yang bisa memperbaiki buruknya kondisi penyiaran di Indonesia," demikian kutipan isi pernyataan resminya.

Namun, walau menyatakan kekecewaan mendalam, KNRP mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil DPR. Dalam masa enam bulan ke depan, KNRP akan memantau apakah sembilan komisioner KPI Pusat yang baru ini bersikap tegas dalam tiga hal penting.

Pertama, pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran bagi 10 stasiun TV swasta yang harus didasarkan pada komitmen 10 stasiun TV swasta tersebut untuk tunduk dan patuh pada UU Penyiaran, P3-SPS, dan peraturan perundangan lainnya. Kedua, kewajiban penyelenggaraan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) oleh semua lembaga penyiaran swasta sesuai dengan UU Penyiaran, berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, dan P3-SPS.

Dan, penghentian pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemilik lembaga penyiaran. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya