Baru saja diputuskan Komisi I DPR pada Selasa pekan lalu (19/7), sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) periode 2016-2019 sudah mendapat penolakan tajam.
Yang menolak adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), sebuah wadah dari sekitar 160 akademisi dan individu serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.
Dalam siaran persnya, KNRP menyesalkan hasil pemilihan anggota KPI yang jelas tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian mengenai kompetensi, integritas, dan rekam jejak masing-masing calon komisioner.
KNRP menyesalkan keputusan Komisi I DPR yang memberi suara sangat rendah terhadap para calon komisioner yang jika dilihat dari rekam jejaknya dan jawaban-jawabannya dalam sesi
fit and proper test menunjukkan pemahaman mendalam dan kritis serta keterlibatan yang luas dalam dunia penyiaran Indonesia.
Sekalipun pemilihan ini merupakan hasil proses politik, namun seharusnya tidak mengabaikan moral politik. Proses pemilihan ini seharusnya memprioritaskan calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak jelas, serta berpihak pada penyiaran yang mengutamakan kepentingan publik.
"Dengan diabaikannya moral politik dalam proses pemilihan anggota KPI, KNRP khawatir kinerja para komisioner KPI baru akan berjalan tidak sesuai harapan publik. Publik telah lama mendambakan komisioner KPI yang bisa memperbaiki buruknya kondisi penyiaran di Indonesia," demikian kutipan isi pernyataan resminya.
Namun, walau menyatakan kekecewaan mendalam, KNRP mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil DPR. Dalam masa enam bulan ke depan, KNRP akan memantau apakah sembilan komisioner KPI Pusat yang baru ini bersikap tegas dalam tiga hal penting.
Pertama, pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran bagi 10 stasiun TV swasta yang harus didasarkan pada komitmen 10 stasiun TV swasta tersebut untuk tunduk dan patuh pada UU Penyiaran, P3-SPS, dan peraturan perundangan lainnya. Kedua, kewajiban penyelenggaraan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) oleh semua lembaga penyiaran swasta sesuai dengan UU Penyiaran, berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, dan P3-SPS.
Dan, penghentian pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik pemilik lembaga penyiaran.
[ald]