Berita

susi pudjiastuti/net

Bisnis

Menteri Susi: Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa Masih Jauh

SELASA, 26 JULI 2016 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berang dituduh menerima fee dari pengembang proyek reklamasi Teluk Benoa di Bali.

"Saya bekerja karena kesungguhan, integritas. Jadi bukan karena kawanlah, karena kenal baik, apalagi karena fee (uang). Itu fitnah yang tidak mendasar," tegas Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (26/7).

Secara gamblang Susi menjelaskan, pihak pengembang baru membereskan izin lokasi. Selanjutnya harus mengajukan izin lingkungan, yang termasuk di dalamnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di dalam Amdal juga dipertimbangkan keberatan masyarakat.


"Jadi izin lokasi reklamasi belum dapat melaksanakan kegiatan reklamasi yang berupa pengurukan, pengeringan lahan atau drainase," terangnya.

Proses pembangunan reklamasi bisa dilakukan jika pengembang sudah mengantongi Izin Pelaksanaan Reklamasi, yang di dalamnya disyaratkan adanya izin lingkungan. Hal ini, jelas Susi, lantaran Perpres yang mengatur tentang reklamasi disebutkan bahwa peran dan kedudukan izin lingkungan atau Amdal sangat vital.

"Teluk Benoa itu izin pelaksanaannya masih jauh. Mereka harus lolos izin Amdal dulu," tegasnya.

"Atau supaya lebih jelas, izin Lokasi itu bukan untuk melakukan pembangunan, tapi untuk melakukan Amdal," sambung Susi.

Susi menambahkan, dalam proses izin lingkungan, KKP menjadi salah satu anggota Komisi Amdal Pusat. Komisi ini terdiri pakar dan seluruh kementerian/lembaga terkait.

Secara singkat, pelaksanaan reklamasi bisa terlaksana jika memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi izin lokasi, izin lingkungan baru kemudian terbit Izin Pelaksanaan Reklamasi sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya