Berita

foto: net

Politik

MK Dan DKPP Didesak Investigasi Hasil PSU Kabupaten Muna

SELASA, 26 JULI 2016 | 06:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk memantau dan menginvestigasi hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 Juni lalu menyusul diketemukannya kembali sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut. Bahkan, PSU kali ini dinilai lebih buruk dari sebelumnya.

"Masih adanya indikasi kuat pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih, ada hal menarik yang harus diusut tuntas oleh Hakim MK terkait indikasi pelanggaran tersebut," kata Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Rahman Muklis dalam siaran persnya, Selasa (26/7).
 
Dijelaskan Rahman, pada pemungutan suara 9 Desember 2015 jumlah pemilih di dua TPS itu adalah 602 suara. Namun MK membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa marobo, TPS 4 Raha �"I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS dimaksud karena ditemukan bukti dua pemilih mencoblos dua kali (1 kali di TPS 4 Raha-I dan 1 kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti lima pemilih terindikasi berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak untuk memilih dengan menggunakan bukti identitas SKTT yang diterbitkan oleh Kades Marobo.


"Pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795. Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di dua TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih," ungkap Rahman.

Lalu pada PSU tanggal 19 Juni 2016 lalu masih juga ditemukan jumlah pemilih di dua TPS itu kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tertanggal 14 Juni 2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya berjumlah 594 sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 314 0rang.

Kata Rahman, KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU tanggal 19 Juni 2016 telah melanggar putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih bagi 174 pemilih yang oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak berhak memilih lagi dalam PSU PILKADA Muna 2016 karena terbukti sebagai pemilih ganda dan pemilih yang merupakan penduduk dari luar daerah pemilihan Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum  putusan Mahkamah Konstitusi No . 120/PHP.BUP-XIV/2016.

"Hal ini Dibuktikan dengan  ditemukannya beberapa temuan diantaranya sejumlah 17 Pemilih yang namanya termuat dalam putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU tanggal 19 Juni 2016. Lalu, ditemukan 24 orang pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU PILKADA Muna 19 Juni 2016 dan terakhir ditemukan  4 orang pemilih ganda," paparnya.

Di mata MK Watch, lanjut Rahman, KPU sebagai penyelenggara diduga kuat tidak jujur dan tidak adil serta sangat tidak profesional dan bertindak menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran yang dibuatnya sendiri yaitu surat edaran KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016 dimana berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat adalah sejumlah 594 namun faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK sejumlah lebih dari 700 lembar.

Ditambahkan Rahman, masih banyak temuan yang menguntungkan salah satu paslon yang mereka temukan, untuk itu mereka mendesak Pemilihan Suara Ulang harus digelar kembali dengan diawasi pihak terkait termasuk oleh perwakilan dari MK.

"Karena KPUD Kabupaten Muna sudah tidak bisa berbuat netral, diharapkan juga DKPP untuk memeriksa para anggota KPUD Muna akan adanya ketidaknetralan dalam PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau kelapangan saat PSU kedua nanti," tukasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya