Berita

retno lisyarti/net

Nusantara

Sore Ini, Retno Serahkan Kontra Memori Kasasi Terhadap Kadisdik DKI

SENIN, 25 JULI 2016 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Sesuai janjinya, Retno Listyarti melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Eny Rofiatul, akan menyerahkan kontra memori, Senin (25/7) sore.

"Ya, benar. Akan diserahkan sore ini di LBH Jakarta," tulis Retno melalui pesan singkatnya, Senin pagi.

Rencananya, penyerahan kontra memori kasasi tersebut akan dilakukan di lantai 1 kantor LBH Jakarta, pukul 15.30 WIB.


Sebelumnya, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberitahukan amar putusan banding perkara Nomor 94/B/2016/PT.TUN.JKT antara Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta (Kadisdik DKI Jakarta) yang menguatkan amar PTUN Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2016.

Menurut Eny, amar putusan banding tersebut semakin menguatkan Kadisdik DKI Jakarta telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Retno.

Selain itu, tindakannya memberhentikan Retno sebagai kepala SMAN 3 Setiabudi, juga bertentangan dengan AAUPB dan hak asasi manusia.

"Serta tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan pembinaan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi kepada klien saya," papar Eny.

Meski telah kalah dua kali, Kadisdik DKI Jakarta bukannya menjalankan putusan banding tersebut. Sebaliknya, Kadisdik DKI malah mengajukan kasasi pada 20 Juni 2016.

Padahal, berdasarkan Pasal 45A UU MA, perkara ini tidak boleh diajukan kasasi karena termasuk jenis-jenis perkara yg dibatasi oleh MA.

Memori Kasasi Kadisdik telah diterima pada 12 Juli 2016 dan 14 hari setelahnya Retno Listyarti harus menyerahkan kontra memori kasasi.

Untuk diketahui, Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.

Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi, karena meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015. Tidak terima dengan pemecatan tersebut, guru PPKN itu menggugat ke PTUN DKI Jakarta.

Retno pun menang di pengadilan tingkat pertama, setelah hakim mengabulkan gugatannya. Meski Pemprov mengajukan banding, Retno tetap menang di pengadilan tingkat kedua.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya