Berita

foto :net

Bisnis

Percuma, Serahkan Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Ke KLHK

MINGGU, 24 JULI 2016 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Penerbitan surat penghentian penyelidikan (SP3) untuk 23 perusahaan yang dikenai sanksi pembakaran hutan bukti nyata ketidakseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) menangani tata kelola hutan di tanah air.

Demikian pendapat anggota Perhimpunan dan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Irfan Fahmi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (24/7) sore.

"SP3 merupakan kemunduran serius dari komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam mereformasi tata kelola hutan di Indonesia yang secara serakah telah dikonversi menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri," ujarnya.


Ia menilai pemerintah jelas-jelas tidak berkutik melawan 23 perusahaan pembakar hutan tersebut. Ini diperlihatkan dengan memberikan konsesi tak terbatas kepada perusahaan kayu dan agro industri.

Ia juga curiga pengusaha mampu mempengaruhi penegakan hukum di lingkup KLKH.

Fakta SP3 itu juga dinilainya bukti bahwa sikap geram Presiden Jokowi atas kebakaran hutan yang terjadi masif tahun 2015 lalu hanya pencitraan belaka.

Sikap pasif Jokowi terhadap vonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Palembang misalnya, telah menjadi penanda ketidakseriusan Jokowi. Meski kemudian jaksa sebagai pengacara negara mengajukan banding.

"Mengandalkan kesungguhan Direktorat Penegakan Hukum di KLHK hanya menyerahkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup menemui jalan buntu," tukasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya