Berita

joko widodo/net

Politik

Bisa Jadi Jokowi Yang Dipidanakan Setelah Lengser

SABTU, 23 JULI 2016 | 15:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo dianggap telah mengintervensi hukum dan melanggar konstitusi.

Hal itu terkait permintaannya agar penegak hukum agar tidak memidanakan pejabat pemerintah yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara atau rakyat.

Permintaan Jokowi itu berdasarkan hak diskresi pejabat yang tidak bisa dipidanakan. (Baca: Instruksi Jokowi Kepada Jajaran Penegak Hukum)


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan mungkin saja saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara.

Namun, nanti setelah Rezim Jokowi lengser, pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. Bahkan, tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi pemberantasan kejahatan korupsi juga harus dipidanakan.

Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Tetapi definisi Diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. Kalau UU yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," jelas Arief. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya