Berita

ledia hanifa/net

Politik

Masa Depan Anak Indonesia Sedang "Dikebiri"

SABTU, 23 JULI 2016 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada masalah pelik terkait keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Masalah itu lebih rumit dari pro kontra hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa, mengingatkan, anak-anak Indonesia sedang menghadapi "pengebirian masa depan" yang terjadi secara intensif.

Pengebirian masa depan itu, misalnya dalam bentuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, kekerasan pada anak, kejahatan seksual, paparan pornografi, minimnya keteladanan, hingga kian lemahnya hubungan sosial yang positif baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan keseharian.


Di sisi lain, Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) hingga kini masih belum mendapat kepastian akan disahkan menjadi UU. Beberapa pihak memilih untuk merevisinya lebih komprehensif ketimbang sekadar meresmikan menjadi UU.

"Pada dasarnya semua memiliki argumen untuk melindungi anak Indonesia. Hanya tinggal dikaji mana yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia," kata Alumnus Master Psikologi Terapan Universitas Indonesia ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada kebjakan yang bisa diambil pemerintah bersama pihak legislatif  yang secara lebih sistematis, simultan dan komprehensif bisa memberikan perlindungan kepada anak Indonesia.

Beberapa peraturan perundangan terkait perlindungan anak, sebut dia, belum memasukkan konteks pengasuhan dan ketahanan keluarga yang bisa menjadi pondasi penguatan modal sosial dan modal kesalehan kepribadian anak.

Ledia yakin kesadaran untuk menjadikan kebijakan ramah anak sebagai salah satu indikator pembangunan dapat meminimalisir pelanggaran hak anak. Di samping itu, penegakan hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisir terjadinya kekerasan atau kejahatan pada anak.

"Kalau berorientasi pada yang terbaik bagi anak, kita tak akan menolerir misalnya lagu-lagu, iklan, sinetron, film, game, situs, aplikasi, bacaan, komunitas yang mengajarkan pelecehan atau yang mengajarkan mudahnya mengumbar amarah, sampai berisi nilai-nilai kekerasan, porno dan kebebasan yang melanggar norma masyarakat dan nilai agama," urai Ledia. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya