Berita

Komjen Ari Dono Sukmanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Ari Dono Sukmanto: Mencabut Izin Rumah Sakit Penjual Vaksin Palsu Bukan Kewenangan Polisi

JUMAT, 22 JULI 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak yang terheran-heran, kenapa kasus vaksin palsu baru sekarang terungkap. Padahal sudah beredar selama 13 tahun. Apakah ada kelompok atau elite tertentu yang terlibat membek­ingi distribusi vaksin palsu ini, hingga bisa dengan gampangnya melenggang bebas terdistribusi di lapangan. Berikut ini penu­turan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka;

Setelah 13 tahun lamanya beredar, kok vaksin palsu baru terungkap sekarang sih?

Ya (karena) baru tahu.

Kok bisa ya?

Kok bisa ya?
(Karena) baru tahu muncul di masyarakat ada isu berkembang seperti itu, (baru) kita melaku­kan penyelidikan.

Barangkali ada kelompok atau elite yang membekingi peredaran vaksin palsu?
Sampai sekarang belum kita dapatkan informasi itu, keteran­gan itu.

Mungkinkah ada pembi­aran atau kelalaian dari pihak pengawas obat? Dalam hal ini BPOM atau Kemenkes?
Saya tidak mengatakan de­mikian.

Jadi kenapa dong bisa bere­dar lama seperti ini?
Ya faktanya itu.

Apa faktanya?
Faktanya, ada orang yang membuat vaksin palsu. Kemudian ditawarkan kepada rumah sakit, bidan...

Kan untuk mengontrol setiaprumah sakit ada lembaga pengawasnya. Tidak sembarangan obat keluar masuk. Bukankah itu bisa dikatego­rikan sebagai kelalaianatau bahkan pembiaran dari pihak pengawasnya?
Oh tidak juga. Saya menga­takan yang kita temukan itu. Jangan di-ini kan ke yang lain.

Jadi siapa yang paling ber­tanggung jawab dalam kasus ini?
Kalau hasil penyelidikan kita ke beberapa rumah sakit tadi yang memang membeli, siapa yang harus bertanggung jawab dan dia patut menduga bahwa itu palsu, pasti kena juga dia.

Jadi rumah sakit sebenarnya pihak yang paling bertang­gung jawab?
Bukan rumah sakitnya, yang paling utama siapa yang berbuat itu. Siapa yang berbuat, itu yang harus bertanggung jawab.

Rumah sakit yang terlibat menggunakan vaksin palsu, bisa nggak dikenakan sanksi sampai pada penutupan atau dicabut izinnya?

Kalau nutup kan bukan ke­wenangan polisi, penyidik. Kalau nutup, administrasi, itu mungkin dari kementerian.

Lalu, apa yang bisa dilaku­kan polisi dalam kasus ini?
Penyidikan Kepolisian tu­gasnya, kita mengumpulkan bukti-buktinya, lalu kita se­rahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Ancaman hukuman apa yang akan dikenakan bagi yang terlibat?
Ancaman hukumannya ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun. Bisa dipenjara dia. Ditahan.

Sejauh ini apakah ada in­dikasi penyebaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa?
Nanti (sedang) kita selidiki, nanti kita sampaikan.

Ada hambatan atau ken­dala tertentu yang dihadapi Bareskrim dalam mengusut kasus ini?
Sampai sekarang belum. Belum ada kendala yang be­rarti. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya