Komjen Ari Dono Sukmanto:net
Banyak yang terheran-heran, kenapa kasus vaksin palsu baru sekarang terungkap. Padahal sudah beredar selama 13 tahun. Apakah ada kelompok atau elite tertentu yang terlibat membekÂingi distribusi vaksin palsu ini, hingga bisa dengan gampangnya melenggang bebas terdistribusi di lapangan. Berikut ini penuÂturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat berbincang denÂgan Rakyat Merdeka;
Setelah 13 tahun lamanya beredar, kok vaksin palsu baru terungkap sekarang sih?
Ya (karena) baru tahu.
Kok bisa ya?
Kok bisa ya?
(Karena) baru tahu muncul di masyarakat ada isu berkembang seperti itu, (baru) kita melakuÂkan penyelidikan.
Barangkali ada kelompok atau elite yang membekingi peredaran vaksin palsu?Sampai sekarang belum kita dapatkan informasi itu, keteranÂgan itu.
Mungkinkah ada pembiÂaran atau kelalaian dari pihak pengawas obat? Dalam hal ini BPOM atau Kemenkes?Saya tidak mengatakan deÂmikian.
Jadi kenapa dong bisa bereÂdar lama seperti ini?Ya faktanya itu.
Apa faktanya?Faktanya, ada orang yang membuat vaksin palsu. Kemudian ditawarkan kepada rumah sakit, bidan...
Kan untuk mengontrol setiaprumah sakit ada lembaga pengawasnya. Tidak sembarangan obat keluar masuk. Bukankah itu bisa dikategoÂrikan sebagai kelalaianatau bahkan pembiaran dari pihak pengawasnya?Oh tidak juga. Saya mengaÂtakan yang kita temukan itu. Jangan di-ini kan ke yang lain.
Jadi siapa yang paling berÂtanggung jawab dalam kasus ini?Kalau hasil penyelidikan kita ke beberapa rumah sakit tadi yang memang membeli, siapa yang harus bertanggung jawab dan dia patut menduga bahwa itu palsu, pasti kena juga dia.
Jadi rumah sakit sebenarnya pihak yang paling bertangÂgung jawab?Bukan rumah sakitnya, yang paling utama siapa yang berbuat itu. Siapa yang berbuat, itu yang harus bertanggung jawab.
Rumah sakit yang terlibat menggunakan vaksin palsu, bisa nggak dikenakan sanksi sampai pada penutupan atau dicabut izinnya?Kalau nutup kan bukan keÂwenangan polisi, penyidik. Kalau nutup, administrasi, itu mungkin dari kementerian.
Lalu, apa yang bisa dilakuÂkan polisi dalam kasus ini?Penyidikan Kepolisian tuÂgasnya, kita mengumpulkan bukti-buktinya, lalu kita seÂrahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Ancaman hukuman apa yang akan dikenakan bagi yang terlibat?Ancaman hukumannya ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun. Bisa dipenjara dia. Ditahan.
Sejauh ini apakah ada inÂdikasi penyebaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa?Nanti (sedang) kita selidiki, nanti kita sampaikan.
Ada hambatan atau kenÂdala tertentu yang dihadapi Bareskrim dalam mengusut kasus ini?Sampai sekarang belum. Belum ada kendala yang beÂrarti. ***