Berita

Komjen Ari Dono Sukmanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Ari Dono Sukmanto: Mencabut Izin Rumah Sakit Penjual Vaksin Palsu Bukan Kewenangan Polisi

JUMAT, 22 JULI 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak yang terheran-heran, kenapa kasus vaksin palsu baru sekarang terungkap. Padahal sudah beredar selama 13 tahun. Apakah ada kelompok atau elite tertentu yang terlibat membek­ingi distribusi vaksin palsu ini, hingga bisa dengan gampangnya melenggang bebas terdistribusi di lapangan. Berikut ini penu­turan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka;

Setelah 13 tahun lamanya beredar, kok vaksin palsu baru terungkap sekarang sih?

Ya (karena) baru tahu.

Kok bisa ya?

Kok bisa ya?
(Karena) baru tahu muncul di masyarakat ada isu berkembang seperti itu, (baru) kita melaku­kan penyelidikan.

Barangkali ada kelompok atau elite yang membekingi peredaran vaksin palsu?
Sampai sekarang belum kita dapatkan informasi itu, keteran­gan itu.

Mungkinkah ada pembi­aran atau kelalaian dari pihak pengawas obat? Dalam hal ini BPOM atau Kemenkes?
Saya tidak mengatakan de­mikian.

Jadi kenapa dong bisa bere­dar lama seperti ini?
Ya faktanya itu.

Apa faktanya?
Faktanya, ada orang yang membuat vaksin palsu. Kemudian ditawarkan kepada rumah sakit, bidan...

Kan untuk mengontrol setiaprumah sakit ada lembaga pengawasnya. Tidak sembarangan obat keluar masuk. Bukankah itu bisa dikatego­rikan sebagai kelalaianatau bahkan pembiaran dari pihak pengawasnya?
Oh tidak juga. Saya menga­takan yang kita temukan itu. Jangan di-ini kan ke yang lain.

Jadi siapa yang paling ber­tanggung jawab dalam kasus ini?
Kalau hasil penyelidikan kita ke beberapa rumah sakit tadi yang memang membeli, siapa yang harus bertanggung jawab dan dia patut menduga bahwa itu palsu, pasti kena juga dia.

Jadi rumah sakit sebenarnya pihak yang paling bertang­gung jawab?
Bukan rumah sakitnya, yang paling utama siapa yang berbuat itu. Siapa yang berbuat, itu yang harus bertanggung jawab.

Rumah sakit yang terlibat menggunakan vaksin palsu, bisa nggak dikenakan sanksi sampai pada penutupan atau dicabut izinnya?

Kalau nutup kan bukan ke­wenangan polisi, penyidik. Kalau nutup, administrasi, itu mungkin dari kementerian.

Lalu, apa yang bisa dilaku­kan polisi dalam kasus ini?
Penyidikan Kepolisian tu­gasnya, kita mengumpulkan bukti-buktinya, lalu kita se­rahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Ancaman hukuman apa yang akan dikenakan bagi yang terlibat?
Ancaman hukumannya ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun. Bisa dipenjara dia. Ditahan.

Sejauh ini apakah ada in­dikasi penyebaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa?
Nanti (sedang) kita selidiki, nanti kita sampaikan.

Ada hambatan atau ken­dala tertentu yang dihadapi Bareskrim dalam mengusut kasus ini?
Sampai sekarang belum. Belum ada kendala yang be­rarti. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya